Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfasilitasi pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di setiap desa dan kelurahan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sampai sejauh ini kita telah membentuk FKPM di sejumlah desa, terakhir kita laksanakan di Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Selasa.
Menurut dia, pembentukan FKPM di setiap desa penting dilakukan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pejabat pemerintah desa dan personel polisi yang menaungi wilayah hukum desa setempat.
"FKPM memiliki peran penting di tengah masyarakat karena bisa menjadi wadah penghubung antara masyarakat dan kepolisian," katanya.
Organisasi tersebut diisi oleh para pejabat pemerintah desa, anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pengurus RT/RW sehingga mudah dalam bergerak bersama untuk melaksanakan program dan kegiatan mencegah gangguan kamtibmas di lingkungan setempat.
Selain itu, melalui FKPM juga bisa sebagai payung hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terjadi di tingkat desa.
"Lembaga ini bentuk kemitraan antara Polisi dan masyarakat, akan sangat berguna untuk memecahkan berbagai persoalan sosial yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas," katanya.
Selain menjadi fasilitator antara Polri dan masyarakat, FKPM juga dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta membantu mencegah terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum di wilayah desa/kelurahan masing-masing.
"Ini berbagai upaya yang kita laksanakan selama ini, dengan adanya peningkatan kesadaran hukum warga kita ingin mewujudkan Bangka Barat yang aman, tertib, nyaman, damai dan produktif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Sampai sejauh ini kita telah membentuk FKPM di sejumlah desa, terakhir kita laksanakan di Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Selasa.
Menurut dia, pembentukan FKPM di setiap desa penting dilakukan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pejabat pemerintah desa dan personel polisi yang menaungi wilayah hukum desa setempat.
"FKPM memiliki peran penting di tengah masyarakat karena bisa menjadi wadah penghubung antara masyarakat dan kepolisian," katanya.
Organisasi tersebut diisi oleh para pejabat pemerintah desa, anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pengurus RT/RW sehingga mudah dalam bergerak bersama untuk melaksanakan program dan kegiatan mencegah gangguan kamtibmas di lingkungan setempat.
Selain itu, melalui FKPM juga bisa sebagai payung hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terjadi di tingkat desa.
"Lembaga ini bentuk kemitraan antara Polisi dan masyarakat, akan sangat berguna untuk memecahkan berbagai persoalan sosial yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas," katanya.
Selain menjadi fasilitator antara Polri dan masyarakat, FKPM juga dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta membantu mencegah terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum di wilayah desa/kelurahan masing-masing.
"Ini berbagai upaya yang kita laksanakan selama ini, dengan adanya peningkatan kesadaran hukum warga kita ingin mewujudkan Bangka Barat yang aman, tertib, nyaman, damai dan produktif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024