Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggiatkan sosialisasi pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) di sejumlah desa untuk membangun kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam beberapa bulan terakhir kegiatan sosialisasi terus dilakukan agar di setiap desa dan kelurahan di Bangka Barat bisa terbentuk FKPM, lembaga ini penting dibentuk untuk memudahkan kita menjaga kamtibmas," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Minggu.
FKPM merupakan wadah untuk menjalin komunikasi dan kerja sama antara warga bersama polisi yang diharapkan mampu membantu tugas Kepolisian dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, serta menjadikan sahabat dan mitra kerja Polri dalam memecahkan permasalahan sosial.
Dengan adanya forum komunikasi tersebut, menurut dia, akan memberikan dampak positif bagi Polri dan masyarakat karena akan memudahkan upaya bersama menjaga dan memelihara kamtibmas, mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum dan tindak kriminal lain.
Untuk mewujudkan terbentuknya FKPM di seluruh desa dan kelurahan, Polres Bangka Barat melalui Satuan Binmas secara rutin mendatangi pejabat desa dan warga untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar bisa membentuk forum tersebut.
"Terakhir kemarin kami bersama personel Satuan Binmas menggelar sosialisasi di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa," katanya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Binmas Polres Bangka Barat bersama sejumlah anggota dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dasar hukum, larangan, pola kerja dan gambaran tugas serta kewenangan FKPM.
Menurut dia, FKPM bisa menyelesaikan permasalahan secara dini, sehingga dengan cepat teratasi sebelum permasalahan yang ada menjadi besar serta dampak buruk yang semakin luas.
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih mengerti dengan FKPM sehingga bisa berperan aktif dalam gerak lembaga tersebut sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga dengan baik," katanya.
Pihaknya akan melanjutkan sosialisasi, edukasi sekaligus pembentukan FKPM di desa-desa lain untuk memudahkan upaya bersama dalam menciptakan keamanan dan perdamaian dengan pendekatan tanpa kekerasan.
Upaya meningkatkan peran aktif FKPM di tengah masyarakat merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat yang diharapkan mampu meminimalkan gangguan kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat dan petugas Polri.
FKPM merupakan organisasi independen yang dikelola dan ditata bersama antara masyarakat dan polisi untuk membantu memberikan kebijakan dalam penyelenggaraan ketertiban dan keamanan sehingga pelayanan polisi meningkat.
Dengan adanya FKPM diharapkan para anggota bisa menemukan cara menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang ada di desa/kelurahan, dan mengedepankan langkah preventif, preemtif dalam penyelesaian masalah dengan cara kearifan lokal.