Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi elektronik sipespa, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Aplikasi ini sudah kita luncurkan beberapa waktu lalu, terus kita optimalkan pemanfaatannya untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajaknya secara elektronik," kata Kepala Bidang Informasi dan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Belitung Timur Zuhri di Manggar, Senin.

Pemkab Belitung Timur terus menyosialisasikan aplikasi layanan pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online melalui aplikasi sipespa.

"Saat ini pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui SiPespa.com, sebagai inovasi pelayanan pendaftaran pajak oleh BPKPD. Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak mendaftar sebagai wajib pajak daerah khususnya PBB-P2," ujarnya.

Dengan aplikasi ini, kata dia, bisa mempersingkat jarak dan waktu. Semula berkas pendaftaran PBB-P2 diantarkan langsung ke loket pendaftaran pajak di BPKPD, sekarang bisa dilakukan secara online.

Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan materi Pelayanan pendaftaran yang bisa dilakukan dengan mengakses website sipespa.com.

"Sipespa.com juga saat ini memiliki menu lain yang bisa diakses selain pendaftaran PBB, yaitu cek pajak Bumi dan Bangunan," ujarnya.

Zuhri mengatakan, selama ini banyak wajib pajak yang belum membayar lantaran tidak tahu atau tidak sempat untuk membayar pajak.

"Dari 62.413 wajib pajak di daerah ini, sekitar tiga persen di antaranya berdomisili di luar daerah sehingga menyulitkan untuk penagihan," ujarnya.

Sekitar 2.000 lebih wajib pajak yang berada di luar daerah, mayoritasnya mereka memiliki lahan di Desa Padang Kecamatan Manggar.

"Makanya dengan adanya Sipespa.com ini mereka bisa membayar dari telepon seluler maupun aplikasi pembayaran lainnya,” ujar Zuhri.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024