Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan inventarisasi terhadap kawasan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Pemkab Belitung Timur Mathur di Manggar, Rabu, mengatakan pelaksanaan inventarisasi potensi TORA dari pelepasan kawasan hutan merupakan langkah strategis yang memerlukan perhatian dan dukungan penuh dari semua pihak.
Namun kata dia inventarisasi potensi TORA memerlukan data yang akurat dan komprehensif untuk memastikan semua informasi terkait lahan yang akan dilepaskan, termasuk status kepemilikan, kondisi fisik, dan potensi penggunaannya, tercatat dengan benar.
"Keakuratan data ini sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari,” kata Mathur.
Mathur mengatakan reforma agraria merupakan salah satu tahapan kegiatan dari Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Sebagai tim yang diberikan amanah untuk menjalankan tugas besar ini, maka Mathur meminta semua dapat bekerja sama dalam memastikan program ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya.
"Semoga permasalahan terkait pertanahan dapat diatasi dengan baik, jangan sampai konflik agraria yang terjadi di daerah lain juga muncul di daerah kita," ujarnya.
Ia mengatakan, tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.
"Kita harus memastikan bahwa tanah yang dilepaskan nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," kata Mathur.