Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Batianus meminta segera dikeluarkan regulasi dan legalitas penambangan bijih timah di  kawasan bekas Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Koba Tin.

"Kita minta Kementerian ESDM segera menyerahkan secara penuh bekas IUP PT Koba Tin yang sudah tutup sejak 2013 itu kepada PT Timah Tbk untuk dieksplorasi secara legal," ujarnya.

Batianus menjelaskan, terdapat tiga kawasan bekas IUP PT Koba Tin yaitu kawasan Punguk, Kinari dan Merbuk yang saat ini statusnya sebagai kawasan cadangan negara.

"Penambangan bijih timah di tiga kawasan itu awalnya milik PT Koba Tin yang sudah dikembalikan kepada negara, namun tetap ditambang alias dijarah warga secara ilegal," ujarnya.

Batianus mengakui tiga kawasan tersebut sampai saat ini memiliki cadangan bijih timah cukup banyak dengan kualitas bagus, sehingga masih menjadi primadona bagi para penambang liar.

"Tentu tidak mungkin dibiarkan ditambang warga secara ilegal, maka harus diatur regulasi dan legalitasnya untuk peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Batianus mengatakan, persoalan tambang bijih timah ilegal di tiga kawasan tersebut yaitu Merbuk, Pungguk dan Kinari sudah seperti benang kusut yang sampai sekarang belum mampu untuk diurai.

"Aktivitas penambangan ilegal di tiga kawasan itu sudah berlangsung cukup lama, mesti duduk bersama untuk mencari solusi agar menjadi pintu rezeki yang halal bagi warga," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024