Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalisakan peran tim gugus tugas reforma agraria dalam mengatasi persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan.
"Mayoritas permasalahan pertanahan di daerah ini adalah banyak kepemilikan lahan yang tumpang tindih, maka tugas tim untuk menyelesaikannya," kata Kepala Kantor BPN Belitung Timur Ara Komara Sujana di Manggar, Rabu.
Ara menjelaskan, di antara penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan karena dikeluarkannya surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak desa.
"Memang di Belitung Timur belum terlihat, namun hampir setiap hari di BPN ribut gara-gara SKT ini,” kata Ara.
Meski persoalan tumpang tindih lahan belum terlalu muncul di daerah itu, namun kata Ara perlu dilakukan antisipasi karena banyak ditemukan di daerah lain.
"Permasalahan ini sering terjadi dan menjadi sumber masalah atau konflik di masyarakat, bahkan BPN kerap menghadapi masalah tumpang tindih SKT," ujarnya.
Menurut Ara, SKT itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing dan bahkan penerbitan SKT itu hanya ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita tidak menyalahkan pemerintah desa karena kita melihat SKT ini sebagai kearifan lokal, namun ini bisa jadi embrio permasalahan pertanahan kalau tidak ditangani dengan serius,” ujar Ara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Mayoritas permasalahan pertanahan di daerah ini adalah banyak kepemilikan lahan yang tumpang tindih, maka tugas tim untuk menyelesaikannya," kata Kepala Kantor BPN Belitung Timur Ara Komara Sujana di Manggar, Rabu.
Ara menjelaskan, di antara penyebab terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan karena dikeluarkannya surat keterangan tanah (SKT) oleh pihak desa.
"Memang di Belitung Timur belum terlihat, namun hampir setiap hari di BPN ribut gara-gara SKT ini,” kata Ara.
Meski persoalan tumpang tindih lahan belum terlalu muncul di daerah itu, namun kata Ara perlu dilakukan antisipasi karena banyak ditemukan di daerah lain.
"Permasalahan ini sering terjadi dan menjadi sumber masalah atau konflik di masyarakat, bahkan BPN kerap menghadapi masalah tumpang tindih SKT," ujarnya.
Menurut Ara, SKT itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing dan bahkan penerbitan SKT itu hanya ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita tidak menyalahkan pemerintah desa karena kita melihat SKT ini sebagai kearifan lokal, namun ini bisa jadi embrio permasalahan pertanahan kalau tidak ditangani dengan serius,” ujar Ara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024