Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tujuh Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Pemerintah Kabupaten Bangka 
Selatan tentang Pemungutan Pajak Daerah.

"Kegiatan ini agar peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengapresiasi atas sinergi yang baik antara Kemenkumham Babel dengan Pemkab Bangka Selatan dalam penyusunan produk hukum daerah. Adapun tujuh Ranperkada Bangka Selatan yang diharmonisasikan yaitu tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Selanjutnya Ranperkada Bangka Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Barang dan Jasa Tertentu. Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah. Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dan Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan.

"Hingga saat ini, sebanyak tiga Ranperda Bangka Selatan telah diharmonisasi dan sebanyak 15 Ranperkada Bangka Selatan juga telah diharmonisasikan," katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Bangka Selatan Agus Pratomo menyampaikan bahwa penyusunan Ranperkada tentang Pajak Daerah merupakan pelaksanaan dari Peraturan 
Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Ranperkada ini menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak," katanya.

Ia berharap pada rapat finalisasi harmonisasi ini maka sudah ada kesepakatan baik secara substansi maupun secara teknis sehingga Ranperkada yang disusun dapat segera dilaksanakan.

“Dengan adanya harmonisasi selain menyinkronisasikan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga menjadi wadah 
komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024