Kejaksaan Negeri(Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015-2022, Helena Lim, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan, berkas Helena Lim dilimpahkan dengan dua berkas tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.
“Tersangka H (Helena) dan S (Suparta) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.
Sedangkan tersangka Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Berkas tersangka Helena terdaftar dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan berkas tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
Baca juga: Kejagung: Berkas Harvey Moeis sudah dilimpahkan ke pengadilan
Baca juga: JPU: Harvey Moeis dan Helena Lim terima uang korupsi timah Rp420 miliar
“Dengan pelimpahan ini, maka kita harapkan Pengadilan Tipikor akan menerbitkan penetapan dan menentukan jadwal persidangan,” kata Harli.
Sebelumnya pada Senin (22/7), Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka Helena kepada Kejari Jaksel. Helena dilimpahkan bersama dengan tersangka Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus yang sama.
Pelimpahan itu juga disertai dengan penyerahan barang bukti dari tersangka Helena, yakni enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard.
Lalu, 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
Hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 tersangka dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan, berkas Helena Lim dilimpahkan dengan dua berkas tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.
“Tersangka H (Helena) dan S (Suparta) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.
Sedangkan tersangka Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Berkas tersangka Helena terdaftar dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan berkas tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
Baca juga: Kejagung: Berkas Harvey Moeis sudah dilimpahkan ke pengadilan
Baca juga: JPU: Harvey Moeis dan Helena Lim terima uang korupsi timah Rp420 miliar
“Dengan pelimpahan ini, maka kita harapkan Pengadilan Tipikor akan menerbitkan penetapan dan menentukan jadwal persidangan,” kata Harli.
Sebelumnya pada Senin (22/7), Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka Helena kepada Kejari Jaksel. Helena dilimpahkan bersama dengan tersangka Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus yang sama.
Pelimpahan itu juga disertai dengan penyerahan barang bukti dari tersangka Helena, yakni enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard.
Lalu, 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
Hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus korupsi timah ini sudah mencapai 23 tersangka dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024