Tim gabungan Polres Bangka Selatan dan Polsek Payung berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (19/8/24) lalu.
Ketiga pelaku penganiayaan diamankan disalah satu rumah warga yang berada di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
"Sudah ditangkap, ketiganya kini diamankan di Polsek Payung guna pemeriksaan lebih lanjut,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (21/8/24).
Jojo menerangkan, tiga pelaku penganiayaan yang diamankan oleh Tim Gabungan yakni MZ (19), GS (18) dan SS (20).
"Salah satu dari tiga pelaku yang diamankan ini masih dibawah umur,"terangnya.
Jojo membeberkan, kejadian ini bermula pada saat korban bersama temannya pergi melihat karnaval di Desa Payung pada Senin siang.
Sesampainya dilokasi, kata Jojo, korban dan rekannya tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yang menggunakan dua kendaraan bermotor.
Kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam (celurit) yang disembunyikan didalam bajunya dan mengayunkan sajam tersebut kearah tangan kanan korban sebanyak satu kali.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada tangan kanannya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,"bebernya.
Selain mengamankan ketiganya, Tim Gabungan turut mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
"Untuk pelaku yang diamankan ini disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketiga pelaku penganiayaan diamankan disalah satu rumah warga yang berada di Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
"Sudah ditangkap, ketiganya kini diamankan di Polsek Payung guna pemeriksaan lebih lanjut,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (21/8/24).
Jojo menerangkan, tiga pelaku penganiayaan yang diamankan oleh Tim Gabungan yakni MZ (19), GS (18) dan SS (20).
"Salah satu dari tiga pelaku yang diamankan ini masih dibawah umur,"terangnya.
Jojo membeberkan, kejadian ini bermula pada saat korban bersama temannya pergi melihat karnaval di Desa Payung pada Senin siang.
Sesampainya dilokasi, kata Jojo, korban dan rekannya tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yang menggunakan dua kendaraan bermotor.
Kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam (celurit) yang disembunyikan didalam bajunya dan mengayunkan sajam tersebut kearah tangan kanan korban sebanyak satu kali.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada tangan kanannya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,"bebernya.
Selain mengamankan ketiganya, Tim Gabungan turut mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
"Untuk pelaku yang diamankan ini disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024