Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SH (28) yang melakukan peretasan server pulsa provider Smartfren yang merugikan perusahaan tersebut hingga Rp350 juta.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan kasus berawal saat pelapor Asep Kusnaedi selalu kuasa dari PT. Smartfren Telecom, Tbk. menerangkan bahwasanya  pada tanggal 25 Juni - 10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi top up (isi ulang) pulsa anomali melalui server eload.
 
"Yang dilakukan secara berturut - turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli, dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT. Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp350 juta," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Kemudian atas temuan tersebut selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tersebut dengan nomor laporan LP/B/3957/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024.
 
Selanjutnya atas dasar laporan tersebut pada Senin (26/8) berdasarkan surat izin penyitaan dan penggeledahan dari PN Bekasi Kota, Penyidik Unit 5 Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman tersangka SH dengan alamat Jalan Narogong Molek, RT/RW, 001/019, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
 
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap SH dalam perkara atau dugaan tindak pidana ilegal akses pada server eload PT. Smartfren Telecom, Tbk," kata Ade Safri.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, Ade Safri menyebutkan tersangka mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up (isi ulang) pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT. Smartfren Telecom, Tbk.
 
"Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka, " ucapnya.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebutkan telah menyita satu buah ponsel, satu kartu SIM perdana Smartfren, satu unit laptop, dan satu buah email.
 
Atas kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan/ atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yg dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. 

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024