Sungailiat (Antara Babel) - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada insan pers untuk kemerdekaan dalam memperoleh informasi.

"Untuk mendapatkan keterbukaan informasi dulu media khususnya wartawan hanya menggunakan Undang-Undang Pers, namun dengan adanya Undang-Undang KIP ini kita mewajibkan badan publik menyampaikan informasi dan pers juga akan lebih mudah mendapatkan informasi," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat, Hemny Widyaningsih pada diskusi UU Pers dan UU Kip di Sungailiat, Kamis.

Ia mengatakan masyarakat punya hak mendapat informasi dan badan publik wajib terbuka untuk melindungi hak masyarakat, baik itu hak konsumen maupun komunitas.

"UU KIP sangat membantu kerja wartawan karena menjamin hak akses informasi publik dari badan publik serta mempertegas informasi yang proaktif dan yang pasif," ujarnya.

Selain itu, menurut Henny, UU KIP juga memberi manfaat lagi untuk media, di antaranya memperjelas proses permohonan informasi di badan publik, menganalisis tingkat keterbukaan informasi di setiap badan publik dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai arus utama dalam penulisan.

"Dalam UU KIP ada pasal yang wajib dan ada juga yang menggugurkan, dan hak masyarakat dijamin di dalamnya. Masyarakat berhak mendapatkan hak informasi publik agar pemerintah dapat citra positif dan dapat mencegah potensi korupsi," ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi Informasi Pusat tidak henti-hentinya mendekatkan diri kepada media untuk mewujudkan keterbukaan publik agar semakin nyata.

"Di sini kita juga memberi pemahaman kepada media tentang keterbukaan publik dan membuka jaringan agar dapat memahami kondisi dan keburukan informasi publik," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bangka Bekitung, Noviar Ishak berharap melalui kegiatan ini Komisi Informasi maupun media massa dapat melayani masyarakat sebaik-baiknya agar dapat memperoleh kepercayaan masyarakat.

"Adanya UU KIP ini kita harus meningkatkan pelayanan ke masyarakat, bagaimana keterbukaan kita ke masyarakat agar tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga harus saling terbukti dan terbuka, karena apa yang kita lakukan itu dipantau masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016