Jakarta (ANTARA) -
Tenaga Ahli KPU Luqman Hakim mengatakan sejauh ini proses rekapitulasi tingkat nasional sudah mencapai 60 persen dan berdasarkan jadwal akan selesai pada 20 Maret 2024.
"Sumber datanya itu dari TPS secara berjenjang. Penetapannya di rekapitulasi nasional," kata Lukman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Rabu.
Sidang sengketa informasi itu diajukan oleh pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan termohon KPU.
Dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta kepada KPU untuk memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.
Namun, perwakilan KPU mengatakan bahwa data atau informasi yang saat ini sedang dalam proses rekapitulasi itu tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel.
Menurutnya, publik bisa mengakses data mentah tentang perolehan suara itu pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.
"KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin meminta KPU agar menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.
"Kalau mengecualikan informasi maka perlu diuji konsekuensi, yang dikecualikan itu silakan di uji konsekuensi, nanti kita lakukan uji kepentingan publik," kata Ketua Majelis.
Dalam sidang tersebut, sebanyak tiga register sengketa informasi diajukan oleh organisasi Yakin sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor.
Selain soal real count, pemohon juga mengajukan permohonan sengketa informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024 untuk meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, meliputi topologi, peladen (server) fisik, peladen cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan penyimpanan awan dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Kemudian dalam sengketa informasi dengan nomor register 003/KIP-PSIP/II/2024, pemohon meminta informasi data daftar pemilih tetap (DPT) dan data hasil pemilu yang meliputi suara total, suara sah, suara tidak sah secara mentah dan lengkap untuk Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sejak 1999 sampai dengan tahun 2024.
Berita Terkait
Donald Trump menang Pilpres AS 2024
6 November 2024 15:45
Bawaslu Bangka Barat meminta PTPS pegang teguh integritas
5 November 2024 22:25
Jumlah DPT Pilkada Babel bertambah 22.566 pemilih dari Pemilu 2024
22 September 2024 20:24
KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024 pascaputusan MK
22 Agustus 2024 21:16
Bawaslu Babel sosialisasi pengawasan pilkada bersama sanggar seni
15 Agustus 2024 20:02
Bawaslu: Belitung nihil tindak pidana Pemilu 2024
23 Juli 2024 17:44
Bawaslu Bangka Selatan perkuat mekanisme pengawasan coklit data pemilih
10 Juli 2024 22:49
KPU RI: Penyelenggara pemilu yang maju pilkada harus mundur pekan ini
9 Juli 2024 16:10