Bea Cukai (BC) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggecarkan sosialisasi dan edukasi "gempur rokok ilegal", guna memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat daerah itu.

"Kegiatan sosialisasi kali ini kita difokuskan di daerah perdesaan," kata Tim Humas Bea Cukai Pangkalpinang Agung Hermawan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan sosialisasi gempur rokok ilegal bertajuk "Customs Goes to Village (CGTV)" kali ini digelar di Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.

"Kegiatan gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu usaha preventif untuk memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Pangkalpinang yaitu Pulau Bangka," ujarnya.

Ia menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu senantiasa berupaya memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat daerah.

"Kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa bea cukai mempunyai tugas dan fungsi menghimpun penerimaan dari sektor cukai, serta pengawasan terhadap objek cukai yang beredar di masyarakat," katanya.

Menurut dia Tim CGTV Bea Cukai Pangkalpinang memberikan edukasi mengenai identifikasi rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas.

"Kita tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga bagaimana langkah-langkah masyarakat dalam melaporkan atau mengadukan jika ditemukan rokok ilegal yang beredar di masyarakat," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024