Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2024.

Pengesahan Raperda APBD perubahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung Kedua DPRD Erwin Asmadi yang dihadiri Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan Wakil Bupati Debby Vita Dewi, Selasa sore (10/9).

"Pada rapat terakhir sidang paripurna DPRD Bangka Selatan periode 2019-2024 telah selesai tugasnya dengan mengesahkan APBD perubahan tahun anggaran 2024," kata Ketua DPRD Erwin Asmadi.

Ia meminta APBD perubahan yang telah disahkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Bangka Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita minta APBD perubahan yang disahkan ini dapat ditindaklajuti sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Bangka Selatan," ujarnya.

Ia mengatakan, pada APBD perubahan yang telah disahkan tersebut tetap sama dengan APBD induk hanya saja terdapat beberapa pergeseran anggaran saja.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengesahkan APBD perubahan tahun anggaran 2024.

Ia mengatakan, pengesahan APBD perubahan 2024 menunjukkan bahwa eksekutif dan legislatif di Bangka Selatan terus berjalan seiring dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Sesuai dengan kesepakatan kami bersama tujuan dari APBD perubahan ini adalah kepentingan masyarakat Bangka Selatan. Terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan hal-hal terbaik untuk kabupaten Bangka Selatan," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024