Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan tentang APBD Perubahan Tahun 2023 dan pengambilan keputusan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Senin.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi dalam rapat menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, pada Rapat Paripurna tanggal 21 Agustus 2023 yang lalu.
Melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, rancangan peraturan daerah ini telah di bahas secara seksama dan mendalam, di mulai dari tingkat Komisi-Komisi bersama mitra terkait yang kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran DPRD Babel bersama tim anggaran Pemprov Babel.
"Rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Kepulauan Babel ini telah di bahas, di kaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait sehingga pada hari ini 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah tersebut diputuskan dan disetujui bersama dalam paripurna ," kata Ketua DPRD Babel Herman Suhadi kepada media usai rapat tersebut, Senin.
Setelah kita mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa dari 7 fraksi yang ada di DPRD Babel yang menyatakan seluruhnya menerima serta menyetujui rancangan Perda tentang APBD perubahan TA 2023 itu.
"Kami dari DPRD Babel menyetujui Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Disamping itu, ada berbagai saran, catatan dan masukan sebelum mendapat persetujuan anggota DPRD Babel," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Suganda mengatakan, perubahan APBD 2023 berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan pengangguran, penanganan stunting serta stabilitas harga barang.
Dan jika adanya pengurangan dana transfer yang mempengaruhi postur rancangan perubahan APBD 2023. Namun pihaknya mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
"Untuk catatan usulan-usulan saran-saran serta masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi yang akan menjadi perhatian kami dalam melaksanakan perubahan APBD pada tahun anggaran 2023," jelas Suganda.
Dipaparkan Suganda juga, sebagaimana yang sudah disepakati bersama adalah pendapatan dalam APBD perubahan 2023 sebesar Rp 2.612.464.914.326, sementara belanja sebesar Rp 3.488.573.502.087 dan pembayaran sebesar Rp 876.108.586.761.
Selanjutnya Perda APBD perubahan 2023 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya tetap mengharapkan, bantuan DPRD secara optimal dan profesional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan wewenang yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat serta tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam rencanakan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Banyak pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ini baik pengawasan formal dan fungsional maupun pengawasan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, perubahan APBD 2023 ini harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan setiap anggaran yang direalisasikan, wajib dipertanggujawabkan sesuai dengan peruntukannya secara terukur dan transparan berdasarkan indikator dan target kinerja yang akan dicapai.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan apresiasi dan ucapan yang setinggi-tingginya, atas persetujuan terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi Perda Babel.
"Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), sekaligus mencabut sebanyak 9 perda pajak daerah dan perda retribusi daerah Babel, yang akan diberlakukan di tahun 2024 yang akan datang," pungkasnya.