Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggabungkan dua peraturan daerah (perda) guna mengefektifkan regulasi di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024.
"Hari ini kita bersama DPRD membahas memparipurnakan Raperda RTRW ini," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Sugito dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan Raperda RTRW Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Babel ini merupakan penggabungan dua perda yakni Perda Nomor 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diterbitkan pada 27 April 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Babel.
"Pada prinsipnya integrasi dua perda ini untuk menyederhanakan prosedur dan regulasi dalam mencapai efektifitas organisasi dalam konteks peraturan undang-undang dalam daerah ini," katanya.
Ia menyatakan pembentukan Raperda RTRW tahun ini sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar masyarakat dapat melakukan pengendalian dan pemanfaatan ruang lebih efektif dan berkelanjutan.
"Proses penyusunan raperda ini sudah melalui kajian dan evaluasi baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan semua unsur terkait mulai dari pemangku kepentingan, masyarakat dan pemerintah pusat juga daerah lain serta sudah mereferensi pada aturan maupun kebijakan kebijakan pusat," katanya.
Ia berharap jika nanti raperda ini disahkan, maka semua elemen dapat bersinergi secara konsisten untuk mengimplementasikannya.
"Ini merupakan titik awal, yang terpenting nanti setelah disahkan, tinggal bagaimana konsistensi kita dalam mengimplementasikan perda ini dengan melihat keterbatasan kemampuan sumber daya," katanya.
Ia mengajak semua elemen masyarakat berkomitmen, koordinasi dan kolaborasi untuk mengawal dan menjaga agar pembangunan rencana tata ruang yang diproyeksikan dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Serumpun Sebalai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Hari ini kita bersama DPRD membahas memparipurnakan Raperda RTRW ini," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Sugito dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan Raperda RTRW Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Babel ini merupakan penggabungan dua perda yakni Perda Nomor 3/2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diterbitkan pada 27 April 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Babel.
"Pada prinsipnya integrasi dua perda ini untuk menyederhanakan prosedur dan regulasi dalam mencapai efektifitas organisasi dalam konteks peraturan undang-undang dalam daerah ini," katanya.
Ia menyatakan pembentukan Raperda RTRW tahun ini sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, agar masyarakat dapat melakukan pengendalian dan pemanfaatan ruang lebih efektif dan berkelanjutan.
"Proses penyusunan raperda ini sudah melalui kajian dan evaluasi baik secara internal maupun eksternal dengan melibatkan semua unsur terkait mulai dari pemangku kepentingan, masyarakat dan pemerintah pusat juga daerah lain serta sudah mereferensi pada aturan maupun kebijakan kebijakan pusat," katanya.
Ia berharap jika nanti raperda ini disahkan, maka semua elemen dapat bersinergi secara konsisten untuk mengimplementasikannya.
"Ini merupakan titik awal, yang terpenting nanti setelah disahkan, tinggal bagaimana konsistensi kita dalam mengimplementasikan perda ini dengan melihat keterbatasan kemampuan sumber daya," katanya.
Ia mengajak semua elemen masyarakat berkomitmen, koordinasi dan kolaborasi untuk mengawal dan menjaga agar pembangunan rencana tata ruang yang diproyeksikan dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Serumpun Sebalai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024