Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna istimewa dengan dua agenda, pengambilan keputusan Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 dan penarikan kembali Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi mengatakan sebelum disahkan, hasil akhir pendapat seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda yang di tandai dengan penandatangan persetujuan bersama terkait Raperda tersebut.
Dari RTRW yang sudah di sahkan, diharapkan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menjalankan Perda ini untuk kesejahteraan masyarakat karena regulasinya sudah sangat jelas.
"Masyarakat juga kita harap agar lebih taat dan teratur dalam melaksanakan kegiatan di Provinsi Kepulauan Babel karena Perda ini lebih mengatur tentang zonanya masing-masing dan perlu di sosialisasikan oleh pemerintah sehingga masyarakat tahu ada Perda RTRW ini," kata Herman kepada media di Pangkalpinang usai menghadiri rapat paripurna tersebut, Kamis.
Sementara, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Sugito menjelaskan Perda tata ruang ini lebih komprehensif karena sudah menyatukan Perda yang mengatur ruang darat dan ruang laut.
"Di Perda ini secara utuh akan terlihat bagaimana penataan ruang dan pemanfaatannya di Kepulauan Bangka Belitung ini sehingga dapat ditaati oleh semua," kata Sugito.
Menurut Sugito pada prinsipnya peraturan ini dibuat untuk menyejahterakan masyarakat, jangan sampai terjadi inkonsistensi yang dapat berdampak pada pembangunan berkelanjutan, karena ini akan berlaku selama 20 tahun kedepan layaknya RTRW, RPJPD dan juga RPJMD.
Oleh karena itu setiap perusahaan harus saling in line dalam melakukan perencanaan. Dan para Kepala Daerah yang akan terpilih nanti diharapkan dalam menyusun RPJMD harus sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan.
"Dari sekarang kita sudah bisa memproyeksikan kira-kira seperti apa Bangka Belitung 20 tahun kedepan, walaupun tidak bisa dipungkiri kalau semisal dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kondisi signifikan maka akan dilakukan penyesuaian kembali dalam perencanaan jangka panjangnya," terang Pj Sugito.
Ia menambahkan, terkait dengan penarikan pembentukan susunan perangkat daerah ini karena hal ini berkaitan dengan momentum pemerintahan baru yang akan segera dilaksanakan di pusat dan adanya Presiden terpilih, kabinet baru akan hadir, maka Pemprov Babel akan menunggu instruksi apa yang diberikan selanjutnya.
"Semua sudah diatur dalam Perda ini dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Di Perda ini juga diatur terkait sanksi dan konsekuensi bila terdapat oknum yang melanggar aturan berlaku," tutup Sugito.
Usai menggelar paripurna istimewa ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari unsur Forkopimda untuk Ketua DPRD dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019-2024.