Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Ruang Rapat Mahligai DPRD, Selasa (4/11).
Sidang tersebut membahas dua agenda utama, yakni Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Penetapan Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa kehadiran Kemenkum Babel dalam sidang merupakan bentuk komitmen mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas.
“Kami mendukung penuh proses pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Propemperda adalah arah kebijakan legislasi yang menjadi peta jalan pembangunan hukum daerah, sehingga penyusunannya harus matang dan terukur,” ujar Johan dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (5/11).
Ia menambahkan, Kemenkum Babel akan terus mengawal agar setiap rancangan peraturan daerah memenuhi prinsip harmonisasi, kejelasan rumusan, serta kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kualitas regulasi ditentukan oleh prosesnya. Karena itu, kami mendorong perangkat daerah untuk menyusun Raperda berbasis data, analisis, dan partisipasi publik,” tambahnya.
Johan menegaskan, Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam proses harmonisasi dan pembinaan hukum daerah guna memastikan setiap peraturan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berorientasi pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi masyarakat.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Babel itu dihadiri lebih dari dua pertiga anggota DPRD, sehingga dinyatakan kuorum dan sah untuk mengambil keputusan. Kemenkum Babel diwakili oleh Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yanto Majid, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung.
Dalam pembahasan Propemperda 2026, DPRD bersama pemerintah daerah serta perwakilan instansi terkait, termasuk Kemenkum Babel, meninjau daftar rancangan peraturan daerah prioritas untuk tahun 2026. Namun, hasil sidang menyepakati bahwa penetapan Propemperda ditunda hingga 17 November 2025 karena masih terdapat dokumen yang perlu disempurnakan.
Sementara itu, pada agenda kedua, DPRD Babel secara resmi menetapkan perubahan susunan pimpinan dan anggota fraksi. Keputusan tersebut diterima secara mufakat dan menjadi dasar penyesuaian struktur fraksi di lingkungan DPRD Provinsi.
Baca juga: Kemenkum Babel gelar pelatihan paralegal Posbakum dorong akses keadilan hingga ke tingkat desa
Baca juga: Lantik dua pejabat non manajerial, Kakanwil Kemenkum Babel tekankan jabatan sebagai amanah dan tanggung jawab
