Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor secara daring, guna mengoptimalkan aset negara di lingkungan kementerian itu.
"Kami memastikan bahwa setiap pengelolaan BMN dilakukan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan lelang BMN berupa barang inventaris Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel kantor secara daring di KPKNL Pangkalpinang, merupakan bagian dari komitmen kanwil dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib administrasi, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lelang dilaksanakan secara daring melalui platform resmi pemerintah lelang.go.id dengan mekanisme open bidding, tercatat 16 penawaran yang masuk. BMN berupa Barang Inventaris Kantor berhasil terjual dengan harga tertinggi sebesar Rp3.353.000. Hasil ini menunjukkan adanya partisipasi publik yang baik serta optimalisasi nilai aset negara melalui mekanisme lelang yang kompetitif.
"Lelang ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi nilai aset negara agar memberikan manfaat yang maksimal bagi keuangan negara,” ujarna.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan sistem lelang online melalui platform resmi pemerintah memperkuat integritas proses serta meminimalisasi potensi penyimpangan.
“Dengan sistem open bidding yang terbuka dan terintegrasi, proses lelang dapat diawasi secara objektif dan profesional. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola aset di lingkungan Kementerian Hukum,” katanya.
Kegiatan lelang menghadirkan Muhamad Nur Misbahul Fuad selaku Pelelang Ahli Muda sebagai narasumber dan pejabat lelang dari KPKNL Pangkalpinang. Dari Kanwil Kementerian Hukum, kegiatan dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, beserta jajaran pengelola keuangan dan penelaah kebijakan.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026