Sebanyak 182 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siap menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

"Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan pada Pilkada 2024 ada sebanyak 182 orang," kata Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Endang Meidiansyah di Tanjung Pandan, Jumat. 

Menurut dia, sebanyak 182 orang WBP tersebut akan menggunakan hak pilih mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disiapkan atau dibentuk di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan pada pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

"Untuk memfasilitasi hak pilih WBP maka nanti akan disiapkan satu TPS khusus di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan sama seperti pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin," ujarnya.

Endang menambahkan, pihaknya juga telah menerima Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan secara resmi oleh KPU Belitung dalam acara rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024.

Disampaikan, guna mengantisipasi terjadinya kekeliruan data maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Belitung untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan WBP Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.

"Hal ini dilakukan sehingga tidak ada kekeliruan pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang berdampak hilangnya hak suara seseorang," katanya. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Dedi Mardjana di Tanjung Pandan, Jumat mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi yang baik dengan KPU Belitung guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 bagi para WBP.

Dedi menambahkan, KPU Belitung akan mendirikan satu TPS khusus di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan guna menjamin hak pilih warga WBP di Pilkada 2024.

"Perihal tersebut sudah kami koordinasikan dengan KPU Belitung jadi nanti mekanismenya adalah melalui TPS khusus di dalam lapas," ujarnya. 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024