Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 27 November 2024.
Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Senin, mengatakan dua pasangan calon yang ditetapkan dalam rapat pleno itu adalah Algafry Rahman-Efrianda dan pasangan Adet Mastur-Erlan Roskar.
"Kedua pasangan ini sudah resemi ditetapkan sebagai calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 dan bahkan sudah dilakukan pencabutan nomor urut," kata Supendi.
Pengundian nomor urut dihadiri dua pasangan calon, dimana berdasarkan pencabutan nomor urut bahwa pasangan Algafry-Erfianda mendapatkan nomor urut 01 dan pasangan Adet-Erlan mendapatkan nomor urut 02.
Sebelum dilakukan pengambilan nomor urut, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah itu terlebih dahulu diberikan nomor urut tunggu.
Pasangan Algafry-Erfianda mengambil slogan bersama Algafry dan Erfianda (berlian) dan pasangan Adet-Erlan mengambil slogan bersama Adet dan Erlan (brader).
"Khusus Algafry Rahman merupakan calon dengan status petahana wajib menyampaikan surat cuti sebagai Bupati Bangka Tengah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Senin, mengatakan dua pasangan calon yang ditetapkan dalam rapat pleno itu adalah Algafry Rahman-Efrianda dan pasangan Adet Mastur-Erlan Roskar.
"Kedua pasangan ini sudah resemi ditetapkan sebagai calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 dan bahkan sudah dilakukan pencabutan nomor urut," kata Supendi.
Pengundian nomor urut dihadiri dua pasangan calon, dimana berdasarkan pencabutan nomor urut bahwa pasangan Algafry-Erfianda mendapatkan nomor urut 01 dan pasangan Adet-Erlan mendapatkan nomor urut 02.
Sebelum dilakukan pengambilan nomor urut, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah itu terlebih dahulu diberikan nomor urut tunggu.
Pasangan Algafry-Erfianda mengambil slogan bersama Algafry dan Erfianda (berlian) dan pasangan Adet-Erlan mengambil slogan bersama Adet dan Erlan (brader).
"Khusus Algafry Rahman merupakan calon dengan status petahana wajib menyampaikan surat cuti sebagai Bupati Bangka Tengah," ujarnya.
Supendi mengatakan, Algafry wajib mengajukan surat cuti ke KPU sepuluh hari sebelum ditetapkan.
“Surat cutinya sudah kami terima, kemudian yang bersangkutan juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye,” ujar Supendi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024