Sungailiat (Antara Babel) - Badan Amil Zak Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu untuk menyalurkan zakat mal guna membantu menyejahterakan masyarakat kurang mampu.
Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan di Sungailiat, Senin mengajak seluruh PNS di Kabupaten Bangka untuk menyalurkan zakat mal yang diambil dari gajinya.
"Zakat mal yang berhasil kami himpun baik dari PNS maupun dari masyarakat lainnya akan disalurkan kembali ke masyarakat yang berhak mendapatkannya," ujarnya.
Ia mengatakan, seorang muslim tidak hanya dituntut menjadi sosok yang saleh secara individu, tetapi sosok muslim yang sempurna atau "Kaffah" adalah pribadi yang memberikan pengaruh dalam kesalehan sosial.
"Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini sudah memiliki payung hukum diantaranya Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan sejumlah peraturan lainnya," katanya.
Menurutnya, zakat mal yang dikeluarkan dengan jumlah yang sesuai ketetapan. Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima.
"Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan cara yang baik memungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan bagi mustahik," katanya.
Pengelolaan atau penyaluran zakat mal yang berhasil dihimpunnya kata dia, dikelola sesuai dengan kententuan yang berlaku dan terbuka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan di Sungailiat, Senin mengajak seluruh PNS di Kabupaten Bangka untuk menyalurkan zakat mal yang diambil dari gajinya.
"Zakat mal yang berhasil kami himpun baik dari PNS maupun dari masyarakat lainnya akan disalurkan kembali ke masyarakat yang berhak mendapatkannya," ujarnya.
Ia mengatakan, seorang muslim tidak hanya dituntut menjadi sosok yang saleh secara individu, tetapi sosok muslim yang sempurna atau "Kaffah" adalah pribadi yang memberikan pengaruh dalam kesalehan sosial.
"Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini sudah memiliki payung hukum diantaranya Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan sejumlah peraturan lainnya," katanya.
Menurutnya, zakat mal yang dikeluarkan dengan jumlah yang sesuai ketetapan. Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, karena zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima.
"Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan, jika zakat dikelola dengan cara yang baik memungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan bagi mustahik," katanya.
Pengelolaan atau penyaluran zakat mal yang berhasil dihimpunnya kata dia, dikelola sesuai dengan kententuan yang berlaku dan terbuka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016