Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa hakim tidak etis mengomentari rancangan undang-undang yang sedang bergulir di lembaga legislatif, termasuk RUU Mahkamah Konstitusi.
Posisi kami, hakim tidak boleh mengomentari (RUU), sebelum undang-undang itu betul-betul ada, ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merespons Rapat Paripurna DPR RI periode 20192024 yang menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 20242029.
Perihal RUU MK yang disinyalir dapat memengaruhi independensi hakim konstitusi, Suhartoyo kembali menegaskan bahwa ia akan menunggu hingga undang-undang tersebut diterbitkan.
Apakah merugikan (hakim) atau tidak, kan belum secara aktual (undang-undangnya) muncul, kata Suhartoyo.
Suhartoyo menilai terdapat kemungkinan-kemungkinan lain yang nantinya akan memengaruhi substansi dari RUU MK.
Lebih lanjut, ia juga meyakini bahwa setiap undang-undang memiliki argumen-argumen filosofis masing-masing yang melandasi lahirnya berbagai norma dalam undang-undang.
Oleh karenanya, para hakim konstitusi hanya akan mengomentari apabila undang-undang tersebut sudah disahkan.
Nggak etis kalau saya mengomentari itu sekarang, ucapnya.
Rapat Paripurna DPR RI periode 20192024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 20242029.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada tanggal 26 September telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 20242029," kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun anggota DPR RI periode 20242029 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.
"RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK. Maka, pada periode selanjutnya, menurut dia, proses legislasi RUU bisa langsung disahkan pada Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Posisi kami, hakim tidak boleh mengomentari (RUU), sebelum undang-undang itu betul-betul ada, ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merespons Rapat Paripurna DPR RI periode 20192024 yang menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 20242029.
Perihal RUU MK yang disinyalir dapat memengaruhi independensi hakim konstitusi, Suhartoyo kembali menegaskan bahwa ia akan menunggu hingga undang-undang tersebut diterbitkan.
Apakah merugikan (hakim) atau tidak, kan belum secara aktual (undang-undangnya) muncul, kata Suhartoyo.
Suhartoyo menilai terdapat kemungkinan-kemungkinan lain yang nantinya akan memengaruhi substansi dari RUU MK.
Lebih lanjut, ia juga meyakini bahwa setiap undang-undang memiliki argumen-argumen filosofis masing-masing yang melandasi lahirnya berbagai norma dalam undang-undang.
Oleh karenanya, para hakim konstitusi hanya akan mengomentari apabila undang-undang tersebut sudah disahkan.
Nggak etis kalau saya mengomentari itu sekarang, ucapnya.
Rapat Paripurna DPR RI periode 20192024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada periode 20242029.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada tanggal 26 September telah membahas Surat Pimpinan Komisi III B 252 tanggal 23 September perihal penyampaian RUU dari Komisi III.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 20242029," kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun anggota DPR RI periode 20242029 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.
"RUU MK itu tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, tentunya kami akan lakukan carry over," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK. Maka, pada periode selanjutnya, menurut dia, proses legislasi RUU bisa langsung disahkan pada Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024