• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 21 Agustus 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Mensesneg: Prabowo tak terkejut berlebihan soal OTT Wamenaker

      Mensesneg: Prabowo tak terkejut berlebihan soal OTT Wamenaker

      Kamis, 21 Agustus 2025 15:37

      BPOM tindak suplemen ilegal Dr. LSW yang mengklaim putihkan kulit

      BPOM tindak suplemen ilegal Dr. LSW yang mengklaim putihkan kulit

      Kamis, 21 Agustus 2025 15:17

      Ariel Noah meminta pemerintah nyatakan penyanyi tak perlu bayar royalti

      Ariel Noah meminta pemerintah nyatakan penyanyi tak perlu bayar royalti

      Kamis, 21 Agustus 2025 15:17

      Kemenag tugaskan 98 guru PAI mengajar di sekolah rakyat

      Kemenag tugaskan 98 guru PAI mengajar di sekolah rakyat

      Kamis, 21 Agustus 2025 13:57

      Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti

      Anggota DPR: Wamenaker Ebenezer terkena OTT seperti "gol bunuh diri"

      Kamis, 21 Agustus 2025 13:26

  • Mancanegara
      Jerman menentang operasi militer Israel duduki Kota Gaza

      Jerman menentang operasi militer Israel duduki Kota Gaza

      Kamis, 21 Agustus 2025 10:51

      ICC: sanksi baru AS

      ICC: sanksi baru AS "serangan terhadap indepedensi"

      Kamis, 21 Agustus 2025 10:16

      Perintahkan penangkapan Benjamin Netanyahu, pejabat ICC dijatuhi sanksi oleh AS

      Perintahkan penangkapan Benjamin Netanyahu, pejabat ICC dijatuhi sanksi oleh AS

      Kamis, 21 Agustus 2025 9:11

      Jerman desak Israel ringankan penderitaan Gaza

      Jerman desak Israel ringankan penderitaan Gaza

      Kamis, 21 Agustus 2025 9:00

      Abaikan perundingan, Netanyahu perintahkan Israel duduki Gaza segera

      Abaikan perundingan, Netanyahu perintahkan Israel duduki Gaza segera

      Kamis, 21 Agustus 2025 8:51

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah bersama murid madrasah tanam mangrove di bekas tambang

        PT Timah bersama murid madrasah tanam mangrove di bekas tambang

        Kamis, 21 Agustus 2025 12:03

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia diguyur hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia diguyur hujan ringan

        Selasa, 19 Agustus 2025 6:54

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa wilayah Indonesia berpotensi hujan

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa wilayah Indonesia berpotensi hujan

        Selasa, 12 Agustus 2025 7:45

        BMKG prakirakan potensi cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia

        BMKG prakirakan potensi cuaca berawan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia

        Selasa, 5 Agustus 2025 8:01

        Sebagian besar wilayah Indonesia diprakirakan hujan ringan

        Sebagian besar wilayah Indonesia diprakirakan hujan ringan

        Sabtu, 2 Agustus 2025 8:50

    • Olahraga
        Ducati kecewa Bagnaia gagal di MotoGP Austria

        Ducati kecewa Bagnaia gagal di MotoGP Austria

        Kamis, 21 Agustus 2025 13:32

        Newcastle tawar Yoane Wissa seharga Rp768 miliar

        Newcastle tawar Yoane Wissa seharga Rp768 miliar

        Kamis, 21 Agustus 2025 8:56

        Jadwal lengkap MotoGP Hungaria 2025

        Jadwal lengkap MotoGP Hungaria 2025

        Rabu, 20 Agustus 2025 15:53

        Sudan dan  Senegal lolos ke perempat final Kejuaraan Afrika 2025

        Sudan dan Senegal lolos ke perempat final Kejuaraan Afrika 2025

        Rabu, 20 Agustus 2025 9:23

        Mbappe bawa Madrid buka musim baru dengan kemenangan 1-0 atas Osasuna

        Mbappe bawa Madrid buka musim baru dengan kemenangan 1-0 atas Osasuna

        Rabu, 20 Agustus 2025 9:21

    • Gaya Hidup
        Jajaran film anime terlaris

        Jajaran film anime terlaris

        Kamis, 21 Agustus 2025 9:13

        Yoon Ji Yoon hengkang dari grup izna

        Yoon Ji Yoon hengkang dari grup izna

        Rabu, 20 Agustus 2025 12:41

        Film

        Film "Keadilan: The Verdict" tayang di bioskop mulai 20 November

        Rabu, 20 Agustus 2025 12:01

        35 perilaku yang bisa hambat rezeki menurut para ulama

        35 perilaku yang bisa hambat rezeki menurut para ulama

        Rabu, 20 Agustus 2025 11:20

        Amalan doa Rebo Wekasan 20 Agustus 2025, ini bacaan Arab, Latin & arti

        Amalan doa Rebo Wekasan 20 Agustus 2025, ini bacaan Arab, Latin & arti

        Rabu, 20 Agustus 2025 11:16

    • Opini
        Menuju kabupaten merdeka fiskal

        Menuju kabupaten merdeka fiskal

        Kamis, 21 Agustus 2025 9:08

        Berapa persentase ideal cadangan beras pemerintah?

        Berapa persentase ideal cadangan beras pemerintah?

        Kamis, 21 Agustus 2025 8:53

        Mengukur dampak beras SPHP di tengah lonjakan harga-harga

        Mengukur dampak beras SPHP di tengah lonjakan harga-harga

        Rabu, 20 Agustus 2025 16:38

        Perjuangan dimulai dari piring makan dan sekolah

        Perjuangan dimulai dari piring makan dan sekolah

        Rabu, 20 Agustus 2025 11:03

        Wisata Kopi di Negeri Laskar Pelangi

        Wisata Kopi di Negeri Laskar Pelangi

        Rabu, 20 Agustus 2025 9:53

    • English News
        Indonesia to airlifts Gaza aid as Israel grants limited access

        Indonesia to airlifts Gaza aid as Israel grants limited access

        Kamis, 14 Agustus 2025 11:29

        Prabowo seeks 20 million CKG beneficiaries by August

        Prabowo seeks 20 million CKG beneficiaries by August

        Rabu, 6 Agustus 2025 10:25

        Bangka Belitung Islands bans hoisting of pirate anime flags

        Bangka Belitung Islands bans hoisting of pirate anime flags

        Rabu, 6 Agustus 2025 8:56

        PPP calls for funeral prayers  Suryadharma Ali

        PPP calls for funeral prayers Suryadharma Ali

        Kamis, 31 Juli 2025 14:07

        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Selasa, 22 Juli 2025 9:13

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Hujan tak surutkan antusias masyarakat saksikan PBB HUT Ke-80 RI

          Hujan tak surutkan antusias masyarakat saksikan PBB HUT Ke-80 RI

          Selasa, 19 Agustus 2025 12:36

          Semarak perayaan HUT Ke-80 Republik Indonesia di Bangka Selatan

          Semarak perayaan HUT Ke-80 Republik Indonesia di Bangka Selatan

          Selasa, 19 Agustus 2025 9:40

          Upacara HUT Ke-80 RI di kantor Gubernur Babel

          Upacara HUT Ke-80 RI di kantor Gubernur Babel

          Minggu, 17 Agustus 2025 11:00

          Terbukti menggunakan pemain pria, Timnas Putri Vietnam didiskualifikasi

          Terbukti menggunakan pemain pria, Timnas Putri Vietnam didiskualifikasi

          Rabu, 13 Agustus 2025 9:21

          Akeselerasi Ekspor Balai Karantina Bangka Belitung

          Akeselerasi Ekspor Balai Karantina Bangka Belitung

          Jumat, 8 Agustus 2025 15:18

      • Video
        • 50 rumah tangga prasejahtera di Babel dapat sambungan listrik gratis

          50 rumah tangga prasejahtera di Babel dapat sambungan listrik gratis

          Rabu, 20 Agustus 2025 14:33

          Operasi pencarian 8 ABK KM Osela pada hari kedua masih nihil, Tim SAR Gabungan lanjutkan besok (video)

          Operasi pencarian 8 ABK KM Osela pada hari kedua masih nihil, Tim SAR Gabungan lanjutkan besok (video)

          Selasa, 19 Agustus 2025 23:31

          HUT ke-80 RI, 3.956 warga binaan di Babel terima remisi umum-dasawarsa

          HUT ke-80 RI, 3.956 warga binaan di Babel terima remisi umum-dasawarsa

          Senin, 18 Agustus 2025 1:42

          Pemkot Pangkalpinang siap bentuk posbakum di 42 kelurahan

          Pemkot Pangkalpinang siap bentuk posbakum di 42 kelurahan

          Kamis, 14 Agustus 2025 16:04

          Babel terbitkan sertifikat mutu bagi tujuh usaha perikanan

          Babel terbitkan sertifikat mutu bagi tujuh usaha perikanan

          Rabu, 13 Agustus 2025 21:29

      MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

      Selasa, 20 Agustus 2024 15:02 WIB

      MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah

      Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

      Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

      Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

      Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

      Lebih lanjut, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

      a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

      b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

      c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

      d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

      Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

      a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

      b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

      c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

      d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

      Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

      Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

      Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat, kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

      Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

      MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

      Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu, kata Enny.

      Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas.

      Pewarta: Fath Putra Mulya
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MK hapus larangan pemantau pemilu lakukan kegiatan selain pemantauan

      MK hapus larangan pemantau pemilu lakukan kegiatan selain pemantauan

      3 Juli 2025 13:44

      MK putuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah

      MK putuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah

      26 Juni 2025 15:32

      MK putuskan PSU untuk Pilkada Serang

      MK putuskan PSU untuk Pilkada Serang

      24 Februari 2025 17:05

      MK gelar putusan "dismissal" 158 perkara sengketa pilkada hari ini

      MK gelar putusan "dismissal" 158 perkara sengketa pilkada hari ini

      4 Februari 2025 08:43

      MK bacakan putusan "dismissal" sengketa pilkada pada 4-5 Februari

      MK bacakan putusan "dismissal" sengketa pilkada pada 4-5 Februari

      30 Januari 2025 14:16

      MK: Saksi dan ahli sengketa pilgub maksimal 6, pilbup dan pilwakot 4

      MK: Saksi dan ahli sengketa pilgub maksimal 6, pilbup dan pilwakot 4

      23 Januari 2025 14:20

      MK ajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan Ketua MK

      MK ajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan Ketua MK

      30 September 2024 16:59

      Ketua MK: Hakim Konstitusi tak etis komentari RUU MK

      Ketua MK: Hakim Konstitusi tak etis komentari RUU MK

      30 September 2024 16:51

      Terpopuler

      10 contoh sambutan ketua panitia HUT RI 17 Agustus, penuh makna dan doa

      10 contoh sambutan ketua panitia HUT RI 17 Agustus, penuh makna dan doa

      20 kata bijak pahlawan, cocok untuk status WA sambut HUT ke-80 RI

      20 kata bijak pahlawan, cocok untuk status WA sambut HUT ke-80 RI

      Harga emas Antam hari ini merosot Rp24.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini merosot Rp24.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini merosot lagi

      Harga emas Antam hari ini merosot lagi

      Jadwal Liga Inggris: laga Manchester United vs Arsenal panaskan pekan pertama

      Jadwal Liga Inggris: laga Manchester United vs Arsenal panaskan pekan pertama

      Top News

      • Bangka Selatan raih sertifikat bebas frambusia dari Kemenkes

        Bangka Selatan raih sertifikat bebas frambusia dari Kemenkes

        23 menit lalu

      • Istana: OTT Wamenaker bukti praktik korupsi bagai penyakit stadium 4

        Istana: OTT Wamenaker bukti praktik korupsi bagai penyakit stadium 4

        34 menit lalu

      • BPOM tindak suplemen ilegal Dr. LSW yang mengklaim putihkan kulit

        BPOM tindak suplemen ilegal Dr. LSW yang mengklaim putihkan kulit

        36 menit lalu

      • OTT Wamenaker, Istana: Tunggu hasil KPK, belum tentu ada reshuffle

        OTT Wamenaker, Istana: Tunggu hasil KPK, belum tentu ada reshuffle

        41 menit lalu

      • Prabowo sayangkan OTT Wamenaker di tengah upaya pemberantasan korupsi

        Prabowo sayangkan OTT Wamenaker di tengah upaya pemberantasan korupsi

        45 menit lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com