Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan sudah merespons banding yang diajukan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dengan mengajukan kontra memori banding pada 11 September 2024.

Secara kelembagaan sudah mengajukan, merespons banding beliau (Anwar Usman) di Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), ujar Suhartoyo ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, MK merupakan pihak yang tergugat.

Oleh karena itu, Suhartoyo mengatakan akan menunggu proses hukum yang berlangsung.

Sebagaimana yang termaktub dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Mahkamah Konstitusi mengunggah kontra memori banding pada 11 September 2024 melalui e-Court.

(Kontra memori banding) sudah diverifikasi PTUN pada 12 September 2024, ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Kontra memori banding tersebut merupakan respons MK terhadap banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Dia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon.

Anwar Usman membanding putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan.

Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Suhartoyo memastikan bahwa gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengganggu kinerja hakim konstitusi.

Suhartoyo juga mengatakan bahwa suasana kebatinan di internal hakim konstitusi tidak terpengaruh dengan gugatan Anwar Usman tersebut.

Hakim konstitusi, imbuhnya, tetap memeriksa dan memutus perkara yang bergulir di MK.

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024