Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H.Suwidya SH, L.LM menyatakan pengadilan se-Kepulauan Babel telah menerapkan "e-Court" atau persidangan secara daring dalam menangani perkara perdata di daerah itu.
"Saat ini sudah 100 persen seluruh pengadilan di Kepulauan Babel sudah menerapkan e-court," kata H.Suwidya SH, L.LM di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dalam tahun ini jumlah kasus perkara perdata yang disidangkan secara daring atau online di pengadilan negeri se-Provinsi Kepulauan Babel masih di bawah 100 perkara didominasi kasus kredit macet dan utang piutang di masyarakat.
"Kecenderungan dan inisiatif masyarakat untuk mengajukan gugatan perkara perdata ke pengadilan masih kurang, sehingga perlu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan penerapan persidangan secara elektronik untuk perkara perdata ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang e-Court atau elektronik court.
"Setiap orang berperkara cukup mendaftarkan perkaranya melalui alamat emailnya ke pengadilan, sehingga mereka tidak perlu datang ke pengadilan," katanya.
Menurut dia gugat menggugat perkara perdata ini secara online. Penggugat cukup mendaftarkan perkaranya melalui daring melalui pelayanan satu pintu di pengadilan, terdaftar dan biayanya secara otomatis secara daring.
"Dalam proses selanjutnya, jika para berperkara diperlukan hadir di persidangan, barulah mereka menghadiri persidangan. Jadi para berperkara ini tidak secara terus menerus hadir di persidangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saat ini sudah 100 persen seluruh pengadilan di Kepulauan Babel sudah menerapkan e-court," kata H.Suwidya SH, L.LM di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan dalam tahun ini jumlah kasus perkara perdata yang disidangkan secara daring atau online di pengadilan negeri se-Provinsi Kepulauan Babel masih di bawah 100 perkara didominasi kasus kredit macet dan utang piutang di masyarakat.
"Kecenderungan dan inisiatif masyarakat untuk mengajukan gugatan perkara perdata ke pengadilan masih kurang, sehingga perlu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan penerapan persidangan secara elektronik untuk perkara perdata ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang e-Court atau elektronik court.
"Setiap orang berperkara cukup mendaftarkan perkaranya melalui alamat emailnya ke pengadilan, sehingga mereka tidak perlu datang ke pengadilan," katanya.
Menurut dia gugat menggugat perkara perdata ini secara online. Penggugat cukup mendaftarkan perkaranya melalui daring melalui pelayanan satu pintu di pengadilan, terdaftar dan biayanya secara otomatis secara daring.
"Dalam proses selanjutnya, jika para berperkara diperlukan hadir di persidangan, barulah mereka menghadiri persidangan. Jadi para berperkara ini tidak secara terus menerus hadir di persidangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024