Pangkalpinang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengefektifkan penyosialisasian Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia tentang Gugatan Sederhana, guna mempercepatan proses penyelesaian pekara gugatan kredit macet dan utang piutang di masyarakat.
"Selama ini gugatan sederhana ini telah disosialisasikan namun belum efektif," kata Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Babel H.Suwidya SH, L.LM saat menyosialisasikan PERMA Gugatan Sederhana di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi PERMA RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana di PT Kepulauan Babel dihadiri perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara, perbankan BUMN, swasta, pemerintah daerah, panitera pengadilan negeri, hakim tinggi, ad hoc, ketua organisasi advokat se-Provinsi Kepulauan Babel.
"Ini untuk mengantisipasi terhadap perekonomian Kepulauan Babel yang sedang terpuruk, khususnya mengenai penyelesaian kredit macet di dunia perbankan dan utang piutang di masyarakat," katanya.
Menurut dia untuk mengefektifkan gugatan sederhana ini, PT Kepulauan Babel mendorong masyarakat tidak mencari konflik atau benturan kepentingan yang mengakibat lebih jauh agar bisa diselesaikan melalui gugatan sederhana ini.
"Dengan gugatan sederhana ini, pihak tergugat bisa terbantu juga agar barang jaminan dalam gugatan sederhana ini bisa dieksekusi tanpa proses lebih panjang," katanya.
Ia menyatakan gugatan sederhana ini merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil maksimal Rp500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Adapun yang tidak termasuk dalam pekara gugatan sederhana adalah pekara yang penyelesaian sengketanya diselesaikan melalui pengadilan khusus yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah.
"Gugatan sederhana ini untuk mempercepat proses penyelesaian pekara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan yaitu diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dan penyelesaian gugatan paling lama 25 hari sejah hari sidang pertama," katanya.
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis SYL jadi 12 tahun
10 September 2024 13:58
Memasuki Masa Purna Bakti, Ketua Pengadilan Tinggi Terkesan dengan Kepulauan Bangka Belitung
1 November 2023 08:37
Ketua Mahkamah Agung pimpin langsung wisuda purnabakti Mas Hushendar
31 Oktober 2023 20:41
Pengadilan Tinggi DKI kuatkan putusan PN Jaksel terkait hukuman Putri Candrawathi
12 April 2023 17:59
Pengadilan Tinggi DKI kuatkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo
12 April 2023 17:53
Pj Gubernur Suganda silaturahmi ke Kantor Pengadilan Tinggi
3 April 2023 20:46