Kurniawansyah, Kuasa Hukum IW, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Isma Safitri (IS), memastikan bahwa kliennya siap mengikuti semua proses yang sudah dilakukan oleh Penyidik Polresta Pangkalpinang.
"Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan Undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang di tetapkan oleh pihak kepolisian," kata Kurniawansyah kepada media di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pasal yang di tetapkan oleh penyidik itu sah-sah saja karena itu dasar penyidik menaikkan perkara ke tingkat Kejaksaan. Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 itu sebagai perimbangan untuk penyidik di kejaksaan negeri (Kejari) Pangkalpinang melihat perkaranya seperti apa.
"Pasalnya sah-sah saja, hanya narasi pemberitaan di media online yang beredar selama ini agak miring karena berdasarkan fakta hasil visum dari tim penyidik itu masih ringan sehingga tidak mengakibatkan korban masuk rumah sakit dan klien saya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa melakukan aktifitasnya," terang Kurniawansyah.
Kurniawan juga meyakinkan bahwa perkara yang menimpa kliennya IW tidak ada keterkaitan dengan Pengurus DPP atau DPD PDI Perjuangan karena partai tidak ikut campur, mengingat ini permasalahan pribadi di rumah tangga IW.
Selain itu dirinya juga sudah menghubungi Nina Iqbal sebagai kuasa hukum dari Isma Safitri, agar kedua belah pihak IW dan IS dapat kembali dipertemukan dengan harapan dapat berdamai dan rujuk kembali rumah tangganya mengingat Anak-anak mereka yang semuanya masih balita, sangat butuh kasih sayang kedua orang tua.
"Saya sudah komunikasi dengan Nina Iqbal, baik WA dan telepon langsung, intinya kedua belah pihak ini bisa berdamai. Kita harus melihat kondisi Anak-anak yang masih sangat butuh orang tua yang lengkap. Jika mereka berdamai maka menjadi amal jariyah kita sebagai kuasa hukum mereka," tutup Kurniawansyah.**
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Penyidik sudah menangani perkara sesuai dengan Undang-undang. Klien saya IW pasti datang setelah dia selesai mengikuti pembekalan di pusat dan IW siap mengikuti semua proses yang di tetapkan oleh pihak kepolisian," kata Kurniawansyah kepada media di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pasal yang di tetapkan oleh penyidik itu sah-sah saja karena itu dasar penyidik menaikkan perkara ke tingkat Kejaksaan. Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 itu sebagai perimbangan untuk penyidik di kejaksaan negeri (Kejari) Pangkalpinang melihat perkaranya seperti apa.
"Pasalnya sah-sah saja, hanya narasi pemberitaan di media online yang beredar selama ini agak miring karena berdasarkan fakta hasil visum dari tim penyidik itu masih ringan sehingga tidak mengakibatkan korban masuk rumah sakit dan klien saya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa melakukan aktifitasnya," terang Kurniawansyah.
Kurniawan juga meyakinkan bahwa perkara yang menimpa kliennya IW tidak ada keterkaitan dengan Pengurus DPP atau DPD PDI Perjuangan karena partai tidak ikut campur, mengingat ini permasalahan pribadi di rumah tangga IW.
Selain itu dirinya juga sudah menghubungi Nina Iqbal sebagai kuasa hukum dari Isma Safitri, agar kedua belah pihak IW dan IS dapat kembali dipertemukan dengan harapan dapat berdamai dan rujuk kembali rumah tangganya mengingat Anak-anak mereka yang semuanya masih balita, sangat butuh kasih sayang kedua orang tua.
"Saya sudah komunikasi dengan Nina Iqbal, baik WA dan telepon langsung, intinya kedua belah pihak ini bisa berdamai. Kita harus melihat kondisi Anak-anak yang masih sangat butuh orang tua yang lengkap. Jika mereka berdamai maka menjadi amal jariyah kita sebagai kuasa hukum mereka," tutup Kurniawansyah.**
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024