Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penataan dengan mengangkut beberapa gerobak dagangan di seputar Alun-Alun Taman Merdeka, guna mempercantik dan merapikan kawasan itu, Kamis, (10/10).
Berdasarkan surat Imbauan Pj Walikota nomor: 338/627/DLH/VIII/2024, Satpol PP hari ini melakukan penataan dengan mengangkat gerobak-gerobak yang sebelumnya sudah sering kali disosialisasikan untuk tidak memarkirkan gerobak dagangan di Alun-Alun Taman Merdeka.
"Berdasarkan surat Imbauan Pj serta ada surat dari DLH kami hari ini angkat gerobak, kursi maupun mainan-mainan yang ada di Alun-Alun ini," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abang Riesvi Prianda Hutama usai melakukan penataan.
Ditambahkan Abang Riesvi beberapa gerobak, barang dan mainan-mainan dibawa ke kantor Satpol PP.
"Nanti para pedagang silahkan ke kantor, bawa materai dan KTP. Kami minta surat pernyataan dari mereka untuk tidak lagi memarkirkan barang mereka di seputar kawasan Alun-Alun," ungkap Abang Riesvi.
"Kami amankan ini bukan berarti melarang mereka berjualan, tetapi sudah aturan dan kebijakan, selama ini kan bisa dilihat pedagang masih bisa berjualan, tetapi harus mengikuti aturan Pemerintah Kota Pangkalpinang, salah satunya setelah berjualan harus steril jangan dagangan di taruh di taman itu lagi tapi dibawa pulang," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pangkalpinang Efran membenarkan anggotanya hari ini melaksanakan perapian kawasan seputar Alun-Alun Taman Merdeka.
"Sekarang anggota masih di lapangan, tindak lanjut dari surat dari DLH, kami amankan barang/gerobak yang ditinggalkan," ujar Efran.
Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Bath Suharto menjelaskan terkait surat yang mereka kirimkan kepada Satpol PP bentuk pelaksanaan dari imbauan Pj Walikota Pangkalpinang untuk merapikan, mempercantik dan memperindah kawasan Kota Pangkalpinang.
"Pak Pj Walikota punya tujuan untuk memperindah dan mempercantik Kota Pangkalpinang, karena itu kawasan taman kan harus rapi, kalau rapi kan enak untuk kita semua," kata Bath Suharto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Berdasarkan surat Imbauan Pj Walikota nomor: 338/627/DLH/VIII/2024, Satpol PP hari ini melakukan penataan dengan mengangkat gerobak-gerobak yang sebelumnya sudah sering kali disosialisasikan untuk tidak memarkirkan gerobak dagangan di Alun-Alun Taman Merdeka.
"Berdasarkan surat Imbauan Pj serta ada surat dari DLH kami hari ini angkat gerobak, kursi maupun mainan-mainan yang ada di Alun-Alun ini," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abang Riesvi Prianda Hutama usai melakukan penataan.
Ditambahkan Abang Riesvi beberapa gerobak, barang dan mainan-mainan dibawa ke kantor Satpol PP.
"Nanti para pedagang silahkan ke kantor, bawa materai dan KTP. Kami minta surat pernyataan dari mereka untuk tidak lagi memarkirkan barang mereka di seputar kawasan Alun-Alun," ungkap Abang Riesvi.
"Kami amankan ini bukan berarti melarang mereka berjualan, tetapi sudah aturan dan kebijakan, selama ini kan bisa dilihat pedagang masih bisa berjualan, tetapi harus mengikuti aturan Pemerintah Kota Pangkalpinang, salah satunya setelah berjualan harus steril jangan dagangan di taruh di taman itu lagi tapi dibawa pulang," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pangkalpinang Efran membenarkan anggotanya hari ini melaksanakan perapian kawasan seputar Alun-Alun Taman Merdeka.
"Sekarang anggota masih di lapangan, tindak lanjut dari surat dari DLH, kami amankan barang/gerobak yang ditinggalkan," ujar Efran.
Sementara itu, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Bath Suharto menjelaskan terkait surat yang mereka kirimkan kepada Satpol PP bentuk pelaksanaan dari imbauan Pj Walikota Pangkalpinang untuk merapikan, mempercantik dan memperindah kawasan Kota Pangkalpinang.
"Pak Pj Walikota punya tujuan untuk memperindah dan mempercantik Kota Pangkalpinang, karena itu kawasan taman kan harus rapi, kalau rapi kan enak untuk kita semua," kata Bath Suharto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024