Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Januari hingga 14 Oktober 2024 telah memberikan pembebasan dan cuti bersyarat kepada 717 warga binaan permasyarakatan (WBP), guna mengurangi over kapasitas di lapas daerah itu.

"Hingga 14 Oktober tahun ini, penghuni di lapas, rutan dan LPKA mencapai 2.808 orang, sementara kapasitasnya hanya untuk 1.364 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pemberian pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat kepada warga binaan di lapas, rutan dan LPKA Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel ini, guna mencegah dan mengurangi penghuni di lembaga permasyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Hingga 14 Oktober tahun ini, kami sudah memberikan 717 pembebasan dan cuti bersyarat dengan rincian 402 pembebasan bersyarat dan 315 cuti bersyarat kepada warga binaan di lapas, rutan dan LPKA," ujarnya.

Ia menyatakan pemberian pembebasan dan cuti bersyarat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pemberian pembebasan dan cuti bersyarat ini sesuai kewenangan yang ada dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku," katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri mengatakan jumlah WBP di lembaga pemasyarakatan Kepulauan Babel sudah melampaui kapasitas yang penghuni paling banyak terdapat di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

"jumlah WBP terbanyak terdapat di Lapas Narkotika Pangkalpinang mencapai 1.000 orang WBP, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat, pembinaan dan pelatihan keterampilan kepada warga binaan di lapas narkotika ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024