Jakarta (Antara Babel) - Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pernah ditilang di Australia karena mengemudi dalam pengaruh alkohol dalam rentang sedang.
Hal ini disampaikan oleh John Jesus Torres, polisi dari Kepolisian New South Wales, Australia, saat menjadi saksi dalam sidang ke-25 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam.
Ia menjelaskan, penilangan tersebut terjadi pada 23 Maret 2014, saat polisi melakukan operasi nafas acak untuk menguji kandungan alkohol pada tubuh pengemudi.
"Nona (Jessica) Wongso ditemukan kendaraan bermotor dengan kisaran alkohol dalam rentang menengah di dalam tubuhnya," kata Torres.
Akibat penilangan tersebut, Jessica diberikan surat panggilan pengadilan karena melanggar undang-undang perhubungan darat. Surat izin mengemudinya juga ditangguhkan sampai persidangan dilakukan.
Saat ini sidang kasus kematian Mirna masih berlangsung hingga Senin malam dengan agenda mendengarkan keterangan Torres.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016