Selebritas sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, menyebutkan sebanyak 88 tas mewah miliknya yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada satu pun yang dibelikan oleh sang suami.
Sandra, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan berbagai tas mewah itu diperoleh dari hasil endorsement atau iklan, meski tidak hafal secara detail keseluruhan informasi mengenai 88 tas tersebut.
"Ada yang hafal detail-nya ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa endorsement tas ini," ucap Sandra.
Maka dari itu dalam persidangan, Sandra pun membawa satu buah koper berisikan dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.
Saat ditanya Hakim Ketua Eko Aryanto untuk memerinci detail satu per satu 88 tas mewah yang dimiliki Sandra, dirinya mengaku pada intinya semua tas tersebut tak ada satu pun yang ia beli, meski tak mengingat secara keseluruhan toko yang memberikan tas mewah hasil iklan kepadanya.
Baca juga: Sandra Dewi akui tak pernah ikut campur pembelian mobil mewah suaminya
Baca juga: Sandra Dewi kembali jadi saksi pada sidang korupsi timah
"Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil endorse," ujarnya.
Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Adapun Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Sandra, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan berbagai tas mewah itu diperoleh dari hasil endorsement atau iklan, meski tidak hafal secara detail keseluruhan informasi mengenai 88 tas tersebut.
"Ada yang hafal detail-nya ada yang tidak, karena sudah 10 tahun saya menjalani jasa endorsement tas ini," ucap Sandra.
Maka dari itu dalam persidangan, Sandra pun membawa satu buah koper berisikan dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.
Saat ditanya Hakim Ketua Eko Aryanto untuk memerinci detail satu per satu 88 tas mewah yang dimiliki Sandra, dirinya mengaku pada intinya semua tas tersebut tak ada satu pun yang ia beli, meski tak mengingat secara keseluruhan toko yang memberikan tas mewah hasil iklan kepadanya.
Baca juga: Sandra Dewi akui tak pernah ikut campur pembelian mobil mewah suaminya
Baca juga: Sandra Dewi kembali jadi saksi pada sidang korupsi timah
"Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil endorse," ujarnya.
Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Adapun Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024