Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dinas berwenang di daerah itu menargetkan membuka 20 gerai layanan terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dian Firnandy di Sungailiat, Selasa, saat membuka rapat forum komunikasi pelayanan publik.
"Kami menargetkan 20 gerai pelayanan di MPP, dari 13 instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal dan perbankan yang sudah membuka gerai dengan 96 pelayanan yang sudah tersedia," jelas dia.
Dia mengakui, ada sejumlah lembaga pemerintah berminat membuka pelayanan di MPP seperti Kejaksaan Negeri Bangka, Polres Bangka.
"Kejaksaan Negeri Bangka nantinya memberikan kesempatan masyarakat berkonsultasi terkait masalah hukum dan lain, begitu pula pihak Polres mungkin akan membuka pelayanan SIM atau juga penerbitan surat keterangan catatan kepolisian," ujarnya.
Dian mengatakan, pihaknya juga masih menyediakan bagi lembaga atau instansi lain yang ingin membuka pelayanan di MPP.
"Prosedur pelayanan perizinan di MPP berbasis digital sehingga mudah dan cepat selama persyaratan perizinan dilengkapi oleh pemohon," katanya.
Hanya saja, dia mengakui masih ada beberapa fasilitas penunjang yang harus dilengkapi guna menyempurnakan pelayanan seperti, infrastruktur jaringan internet yang saat sekarang masih menggunakan fasilitas Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bangka.
MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dian Firnandy di Sungailiat, Selasa, saat membuka rapat forum komunikasi pelayanan publik.
"Kami menargetkan 20 gerai pelayanan di MPP, dari 13 instansi pemerintah daerah maupun instansi vertikal dan perbankan yang sudah membuka gerai dengan 96 pelayanan yang sudah tersedia," jelas dia.
Dia mengakui, ada sejumlah lembaga pemerintah berminat membuka pelayanan di MPP seperti Kejaksaan Negeri Bangka, Polres Bangka.
"Kejaksaan Negeri Bangka nantinya memberikan kesempatan masyarakat berkonsultasi terkait masalah hukum dan lain, begitu pula pihak Polres mungkin akan membuka pelayanan SIM atau juga penerbitan surat keterangan catatan kepolisian," ujarnya.
Dian mengatakan, pihaknya juga masih menyediakan bagi lembaga atau instansi lain yang ingin membuka pelayanan di MPP.
"Prosedur pelayanan perizinan di MPP berbasis digital sehingga mudah dan cepat selama persyaratan perizinan dilengkapi oleh pemohon," katanya.
Hanya saja, dia mengakui masih ada beberapa fasilitas penunjang yang harus dilengkapi guna menyempurnakan pelayanan seperti, infrastruktur jaringan internet yang saat sekarang masih menggunakan fasilitas Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bangka.
MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024