Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktur Reserse Narkoba (Dir-Resnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Suhirman mengimbau kepada seluruh personel Polda serta Polres dan jajaran agar menjauhi tindakan yang berhubungan dengan narkoba karena jika melanggar akan ditindak tegas.

"Paling utama bagi anggota Polri ialah tidak ada yang terlibat dalam narkoba. Apabila masih ada ditemukan anggota yang bermain dengan narkoba, harus siap dengan risikonya yakni pemecatan," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan khusus untuk anggota Polri dan PNS Polri agar bisa mulai dari diri sendiri dengan cara mengingatkan di lingkungan terkecil terlebih dahulu seperti keluarga dan tetangga supaya menjauhi dan tidak berhubungan dengan narkoba.

Dikatakannya, ada lima poin yang harus diperhatikan anggota, yakni pertama, jangan sampai ada yang terlibat dalam peredaran jarigan narkoba.

Kedua, jangan sampai anggota polisi yang bertugas di Polda dan Polres jajaran menjadi pengguna narkoba itu sendiri.

Ketiga, anggota polisi yang bertugas tahu ada pergerakan narkoba tetapi tak memberitahu dan tidak menindaklanjutinya.

Keempat, jangan sampai anggota polisi yang terlibat narkoba dan turut dalam peredaran narkoba.

Kelima, jangan sampai ada polisi yang menjadi bandar.

"Karena ini merupakan perintah dari pimpinan tertinggi kami, apabila ada anggota yang terlibat narkoba, hukumannya pasti akan lebih berat dari masyarakat biasa," katanya.

Sejak 2013 hingga 2015 Polda Babel telah memberikan hukuman PTDH karena terseret hukum dalam kasus narkoba, di mana pada 2013 mencapai 14 oknum, 2014 empat oknum dan 2015 sembilan oknum.

Tindakan tegas tersebut sebagai bentuk komitmen dam keseriusan pihaknya dalam melakukan pemberantasan narkoba, begitu pula dengan penegakkan aturan bagi anggota yang terlibat narkoba.*

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016