Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar kegiatan jelajah pengawasan di Dusun Pulau Nangka, dalam upaya memberikan pemahaman kepada warga terkait dampak hukum praktik politik uang.
"Jelajah pengawasan ini merupakan gerakan kita untuk menolak politik uang dan memberikan pemahaman kepada warga," kata anggota Bawaslu Bangka Belitung Davitri yang turut hadir dalam kegiatan tersebut di Dusun Pulau Nangka, Selasa.
Ia mengatakan, gerakan tolak politik uang yang digaungkan Bawaslu dalam rangka melahirkan pemimpin yang amanah pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Masyarakat di Pulau Nangka di harapkan bisa memberikan contoh sebagai masyarakat bebas politik uang demi terciptanya pesta demokrasi yang bersih," ujarnya.
Davitri mengatakan, pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana maka pemilih diminta hati-hati dan tidak terjebak dalam lingkaran politik demikian.
"Hati-hati terhadap politik uang, jangan mudah tergiur dengan uang yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan sanksi pidana yang harus diterima," ujarnya.
Ia juga meminta kepada warga Dusun Pulau Nangka lebih cerdas bermedia sosial dalam suasana politik saat ini.
"Jika menemukan sesuatu yang janggal selama proses Pilkada jangan serta merta memposting di media sosial, tetapi sampaikan langsung kepada kami sebagai lembaga yang mengawal pemilu," ujarnya.
Anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi menjelaskan contoh politik uang yang harus dihindari masyarakat sehingga tidak terjebak atau terlibat langsung.
"Bahan kampanye itu boleh diberikan seperti jilbab, baju topi dan jenis lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun uang dan sembako itu tidak dibolehkan karena termasuk politik uang," jelas Tamimi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Jelajah pengawasan ini merupakan gerakan kita untuk menolak politik uang dan memberikan pemahaman kepada warga," kata anggota Bawaslu Bangka Belitung Davitri yang turut hadir dalam kegiatan tersebut di Dusun Pulau Nangka, Selasa.
Ia mengatakan, gerakan tolak politik uang yang digaungkan Bawaslu dalam rangka melahirkan pemimpin yang amanah pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Masyarakat di Pulau Nangka di harapkan bisa memberikan contoh sebagai masyarakat bebas politik uang demi terciptanya pesta demokrasi yang bersih," ujarnya.
Davitri mengatakan, pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana maka pemilih diminta hati-hati dan tidak terjebak dalam lingkaran politik demikian.
"Hati-hati terhadap politik uang, jangan mudah tergiur dengan uang yang tidak seberapa jika dibandingkan dengan sanksi pidana yang harus diterima," ujarnya.
Ia juga meminta kepada warga Dusun Pulau Nangka lebih cerdas bermedia sosial dalam suasana politik saat ini.
"Jika menemukan sesuatu yang janggal selama proses Pilkada jangan serta merta memposting di media sosial, tetapi sampaikan langsung kepada kami sebagai lembaga yang mengawal pemilu," ujarnya.
Anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi menjelaskan contoh politik uang yang harus dihindari masyarakat sehingga tidak terjebak atau terlibat langsung.
"Bahan kampanye itu boleh diberikan seperti jilbab, baju topi dan jenis lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang. Namun uang dan sembako itu tidak dibolehkan karena termasuk politik uang," jelas Tamimi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024