Jakarta (Antara Babel) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) sepakat mendukung KPK untuk mengusut kasus perburuan fee rente impor gula yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4 triliun setiap tahun.

Ketua Dewan Pembina DPP APTRI HM Arum Sabil kepada pers di Jakarta, Kamis menyatakan bersyukur dan memuji DPD dan KPK yang memberikan perhatian pada upaya penelusuran praktik mafia perburuan fee rente impor gula itu.

Kesepakatan mendukung KPK dalam pengusutan kasus fee rente impor gula itu sendiri tercermin dalam ungkapan yang disampaikan anggota DPD yang tergabung dalam Tim Pengkajian DPD (Tim 10) Ahmad Subadri pada 28 September 2016.

Subadri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tim Pengkajian DPD dengan DPP APTRI dan BUMN Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyebut adanya masalah dalam tata niaga gula yang perlu dibereskan.

Kasus tangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman, lanjutnya, harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelesaikan kejahatan yang dilakukan oleh bukan orang sembarangan serta meminta KPK mengusut kasus besar di balik kasus Irman Gusman.

Ketua Dewan Pembina DPP APTRI lebih lanjut mengemukakan harapan agar  oknum direksi BUMN pemburu fee rente impor gula segera diungkap, karena masalah itu merupakan pangkal persoalan kemelut pergulaan yang sedang hangat terjadi belakangan ini.

Terkait upaya mewujudkan swasembada gula yang berdaya saing, Arum melihat adanya oknum yang sengaja melakukan empat juta ton.

"Kami melihat besaran keuntungan perburuan fee rente impor gula ini yang mencapai Rp1000 per kilogram. Artinya, nilai perburuan fee rente impor gula tersebut mencapai Rp4 triliun setiap tahun. Contoh paling konkret adalah besaran fee dari impor 100.000 ton yang nilainya mencapai Rp 65 milyar," ujarnya.

    
Banyak pihak
      
Lebih parah lagi, menurut dia, perburuan rente fee impor gula sudah melibatkan banyak orang, termasuk oknum yang mengatasnamakan petani. Fakta itu dibuktikan dengan adanya surat pengajuan izin impor yang ternyata mendapat rekomendasi dari oknum yang mengatasnamakan petani.

Namun ketika institusi pemberi izin impor diminta pejelasan tentang siapa petani atau organisasi petani yang memberikan rekomendasi bagi terbitnya izin impor itu, institusi tersebut tidak bersedia membukanya.

Atas dasar persoalan seperti itu, kata Arum, petani tebu memohon dukungan DPD untuk ikut mendesak KPK agar segera dan tidak ragu mengungkap apa dan siapa di balik kasus perburuan fee rente dari impor gula tersebut.

Sebagaimana salah satu butir kesimpulan RDP, menurut tokoh petani nasional asal Jember Jatim itu,  APTRI mewakili petani tebu mengharapkan penguatan tugas, fungsi dan kewenangan DPD, termasuk untuk pengawasan tata niaga gula,  
      
APTRI juga merekomendasikan penghentian impor gula untuk kebutuhan konsumsi, karena kebutuhan nasional sudah terpenuhi oleh produksi nasional, bahkan ada kelebihan sekitar 200.000 ton.

"Khusus untuk kebutuhan industri, memang masih harus mengimpor, namun jumlahnya tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan," kata Ketua Dewan Pembina APTRI itu.

Pewarta: Aat Surya Safaat

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016