Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa semua WNI yang berada di Iran dalam keadaan aman dan selamat.

“KBRI Tehran telah menjalin komunikasi dengan para WNI untuk memonitor kondisi mereka. Semua dalam keadaan aman dan selamat,” menurut keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI di Jakarta, Sabtu.

Menurut keterangan tersebut, jumlah WNI yang tercatat menetap saat ini di Iran berjumlah 392 orang.

KBRI Tehran saat ini terus mempertahankan status Siaga II yang telah ditetapkan sejak April 2024.

Kemlu dan Perwakilan RI di Timur Tengah mengamati secara saksama peningkatan eskalasi situasi keamanan di Iran dan negara-negara sekitar pasca serangan udara Israel pada 26 Oktober 2024.

“Serangan Israel tersebut menargetkan pusat-pusat militer Iran di Tehran, Ilam dan Kuzestan,” katanya.

Kemlu kembali menghimbau para WNI yang berada di wilayah Iran, Israel dan Lebanon untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, mengurangi pergerakan yang tidak terlalu penting dan menjauhi lokasi-lokasi yang rawan.

Mereka juga menghimbau agar para WNI mengikuti informasi dan arahan kontingensi perlindungan WNI yang telah disiapkan Perwakilan RI di negara setempat.

Kemlu pun menghimbau secara khusus para WNI yang memiliki rencana perjalanan ke Iran, Israel, Lebanon, Palestina dan Yaman agar menunda perjalanan mereka sampai situasi dinyatakan aman.

Selain itu, para WNI yang memiliki rencana penerbangan yang melintasi wilayah Timur Tengah diminta untuk mengantisipasi penutupan wilayah udara dan pembatalan penerbangan serta selalu memonitor ketersediaan penerbangan dengan maskapai.

Dalam keadaan darurat, para WNI dapat segera menghubungi nomor hotline Perwakilan RI terdekat:
KBRI Tehran: +989024668889
KBRI Amman (merangkap wilayah Palestina): +962779150407
KBRI Beirut: +96170817310
KBRI Baghdad: +9647503979642
KBRI Damaskus: +963954444810
KBRI Kairo: +201022229989
KBRI Muscat (merangkap Yaman): +96896000210

Pada Sabtu dini hari, Israel melakukan serangan udara terhadap fasilitas militer Iran sebagai balasan atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober.

Serangan rudal Iran pada 1 Oktober itu merupakan balasan atas pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada Juli dan pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran, Sabtu, mengatakan bahwa berdasarkan hak yang melekat atas pembelaan yang sah, yang juga tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap agresi Israel. 

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024