Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kuspianto melalui Kepala Bidang Perbendaraan, Muhammad Jumhata mengungkapkan setiap OPD nantinya akan diberikan tiga KKPD. Di mana setiap KKPD akan dipergunakan untuk belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja SPPD.
“Teknisnya nanti seperti itu. Namun untuk belanjanya ada batasan, misalnya di Uang Persediaan ada 100 persen, 70 persen untuk KKPD dan 30 persen untuk tunai atau sebaliknya atau juga bisa 60-40 persen”, jelas Jumhata di Belitung Timur, Rabu..
Meski sudah diluncurkan, katanya, tiga bulan lalu, baru Pemerintah Provinsi yang menerapkan KKPD. Untuk di Pemerintah Kabupaten/ Kota masih tahap sosialiasasi.
Uji coba penggunaan KKPD di Kabupaten Beltim rencananya akan dimulai di BPKPD. Uji coba akan dilakukan pada November 2024 Mendatang.
“Insyallah kita uji coba dulu November ini di BPKPD, namun khusus untuk barang dan jasa. Jadi bayar makan minum dulu, foto copy dan lain sebagainya,” ujar Jumhata.
Jika uji coba lancar dan tidak ada pemasalahan maka penerapan PPKP akan dilaksanakan di seluruh OPD. Penerapan keseluruhan diperkirakan akan dimulai awal 2025 mendatang.
Sementara itu Penjabat Sementara Bupati Beltim, Asmawa Tosepu melalui Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zikril menyatakan Penerapan KKPD merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang didorong oleh pemerintah pusat untuk mewujudkan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya KKPD, kita diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis digital,” kata Zikril.
Selain itu pula penggunaan KKPD bukan hanya untuk kemudahan transaksi, tetapi juga sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola yang baik.
“Dengan implementasi KKPD, kita mengurangi risiko ketidaktransparanan serta meningkatkan akurasi data pengeluaran dan pemasukan pemerintah daerah. Harapan kita, penerapan ini menjadi model transaksi yang efisien dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Beltim,” ujar Zikril.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
“Teknisnya nanti seperti itu. Namun untuk belanjanya ada batasan, misalnya di Uang Persediaan ada 100 persen, 70 persen untuk KKPD dan 30 persen untuk tunai atau sebaliknya atau juga bisa 60-40 persen”, jelas Jumhata di Belitung Timur, Rabu..
Meski sudah diluncurkan, katanya, tiga bulan lalu, baru Pemerintah Provinsi yang menerapkan KKPD. Untuk di Pemerintah Kabupaten/ Kota masih tahap sosialiasasi.
Uji coba penggunaan KKPD di Kabupaten Beltim rencananya akan dimulai di BPKPD. Uji coba akan dilakukan pada November 2024 Mendatang.
“Insyallah kita uji coba dulu November ini di BPKPD, namun khusus untuk barang dan jasa. Jadi bayar makan minum dulu, foto copy dan lain sebagainya,” ujar Jumhata.
Jika uji coba lancar dan tidak ada pemasalahan maka penerapan PPKP akan dilaksanakan di seluruh OPD. Penerapan keseluruhan diperkirakan akan dimulai awal 2025 mendatang.
Sementara itu Penjabat Sementara Bupati Beltim, Asmawa Tosepu melalui Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zikril menyatakan Penerapan KKPD merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang didorong oleh pemerintah pusat untuk mewujudkan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya KKPD, kita diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis digital,” kata Zikril.
Selain itu pula penggunaan KKPD bukan hanya untuk kemudahan transaksi, tetapi juga sebagai bentuk reformasi birokrasi dalam menciptakan tata kelola yang baik.
“Dengan implementasi KKPD, kita mengurangi risiko ketidaktransparanan serta meningkatkan akurasi data pengeluaran dan pemasukan pemerintah daerah. Harapan kita, penerapan ini menjadi model transaksi yang efisien dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Beltim,” ujar Zikril.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024