Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian kepada 12 orang warga negara asing (WNA), karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.

"Hingga Oktober tahun ini, kita telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian kepada 12 WNA," kata Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menyatakan sebanyak 12 orang WNA yang melanggar peraturan keimigrasian berasal dari Wilayah Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang (Pulau Bangka) tujuh orang asing dan lima orang asing dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpandan (Pulau Belitung).

"Selama operasi pengawasan orang asing ini, kita menemukan 12 WNA menyalahi peraturan keimigrasian seperti melanggar izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas di daerah ini," ujarnya.

Ia menyatakan Imigrasi Kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan WNA ini.

"Dalam mengawasi orang asing ini, kami telah melakukan tujuh kali operasi gabungan, 57 kali operasi pengawasan, 125 kali operasi intelijen dan 24 kali operasi mandiri," katanya.

Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap jajaran Imigrasi Babel dapat terus meningkatkan kualitas layanannya dengan berbagai inovasi, melakukan penegakan hukum, menjaga keamanan negara.

"Kita berharap imigrasi ini juga dapat menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Babel ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024