Sungailiat (Antara Babel) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Direktur RSUD Kabupaten Bangka, Jasminar di Sungailiat, Senin, mengatakan penerapan aturan KTR berlaku sejak 1 September 2016.

Penerapan KTR berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Sungailiat Nomor 188.4/084/RSUD/2016 serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang KTR.

"Untuk memaksimalkan pemberlakukan aturan ini kami sudah membentuk tim pengawas yang terdiri atas seorang dokter, satu orang pegawai struktural dan dibantu sejumlah petugas lain," katanya.

Menurut dia, perilaku merokok di lingkungan RSUD baik yang dilakukan oleh pengunjung maupun pegawai sudah sangat memprihatinkan dan harus segera dibenahi.

"Saya berharap kerja tim ini nantinya dapat berjalan dengan baik sehingga rumah sakit betul-betul menjadi kawasan tanpa asap rokok," katanya.

Sebelum aturan diberlakukan pihaknya sudah melakukan berbagai kajian mulai dari sosialisasi, pembinaan sampai dengan evaluasi.

"Aturan kasawasan tanpa asap rokok di lingkungan rumah sakit hendaknya dapat dipahami seluruh masyarakat guna kepentingan bersama," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016