Jakarta (Antara Babel) - Ahli hukum pidana Chairul Huda menyebutkan hakim yang menyidangkan terdakwa Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin berpotensi mengabaikan saksi ahli Michael David Robertson.

"Hakim bisa saja tidak memprioritaskan pendapat saksi karena latar belakangnya," kata Huda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Huda menuturkan majelis hakim bisa mempertimbangkan latar belakang saksi Robertson yang pernah disebutkan terlibat kasus pidana.

Dibanding saksi dari Indonesia, Huda meyakini majelis hakim akan menolak saksi dari Australia yang dihadirkan pihak Jessica itu.

Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu menjelaskan jika ada ahli Indonesia latar belakang jelas, tidak pernah tersangkut masalah lalu kemudian ada ahli seorang saksi dari luar negeri tapi tersangkut masalah maka logika hakim akan menggunakan keterangan ahli dari Indonesia.

Lebih lanjut, Huda mengungkapkan keterangan saksi ahli bisa dilihat dua aspek yakni pekerjaan atau pengalaman dalam kurun waktu panjang dan berdasarkan pendidikan.

Tentunya, dikatakan Huda, majelis hakim akan melihat keterangan yang disampaikan saksi ahli relevan dengan pendidikan yang bersangkutan atau tidak.

"Tapi pastinya akan memengaruhi hakim dalam menilai apakah keterangan ahli yang bersangkutan dapat dipakai hakim atau tidak," tutur Huda.

Selain itu, Huda juga menilai keterangan saksi ahli patologi dari Australia yang dihadirkan Jessica yakni Beng Beng Ong juga akan dinilai hakim setelah petugas imigrasi mendeportasi karena menyalahi aturan masuk ke Indonesia.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016