Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah segera mengetatkan syarat impor kertas sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sampah Indonesia.
"Saya tadi sudah sampaikan bahwa Indonesia menghentikan impor sampah plastik dan untuk sampah kertas kita akan perketat persyaratannya," ujar Menteri LH Hanif ketika ditemui usai inspeksi ke tempat pembuangan akhir (TPA) tidak berizin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan kepadanya untuk menghentikan impor sampah plastik dan mengatur kembali rekomendasi impor sampah kertas untuk daur ulang.
Hanif menyebut salah satu fokus pengetatan persyaratan termasuk terkait penetapan toleransi pengotor pada impor limbah non-B3 untuk kertas sebesar 2 persen yang saat ini berlaku. Dia berharap pengetatan persyaratan impuritas dapat ditekan serendah mungkin.
Dia menjelaskan Indonesia membutuhkan bahan baku sampah kertas untuk kepentingan industri 14 juta ton per tahun, sebanyak 7 juta ton dipenuhi dari pulp dan kertas hutan tanaman industri. Sisanya 7 juta ton diambil dari proses daur ulang dengan sebanyak 3,5 juta ton dari impor.
"Kita juga tidak bisa membabi buta karena sebagian besar hasil kertas itu diekspor kembali. Jadi perputaran yang harus kita cermati," tuturnya.
Langkah pembatasan tersebut diambil ketika menghadapi kenyataan impor sampah tidak mendukung upaya pengelolaan dan pengurangan sampah yang terus dikejar oleh pemerintah.
"Kalau seperti ini tentu kami akan membatasi kembali sampai diperbaikinya tata kelola sampahnya," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saya tadi sudah sampaikan bahwa Indonesia menghentikan impor sampah plastik dan untuk sampah kertas kita akan perketat persyaratannya," ujar Menteri LH Hanif ketika ditemui usai inspeksi ke tempat pembuangan akhir (TPA) tidak berizin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan kepadanya untuk menghentikan impor sampah plastik dan mengatur kembali rekomendasi impor sampah kertas untuk daur ulang.
Hanif menyebut salah satu fokus pengetatan persyaratan termasuk terkait penetapan toleransi pengotor pada impor limbah non-B3 untuk kertas sebesar 2 persen yang saat ini berlaku. Dia berharap pengetatan persyaratan impuritas dapat ditekan serendah mungkin.
Dia menjelaskan Indonesia membutuhkan bahan baku sampah kertas untuk kepentingan industri 14 juta ton per tahun, sebanyak 7 juta ton dipenuhi dari pulp dan kertas hutan tanaman industri. Sisanya 7 juta ton diambil dari proses daur ulang dengan sebanyak 3,5 juta ton dari impor.
"Kita juga tidak bisa membabi buta karena sebagian besar hasil kertas itu diekspor kembali. Jadi perputaran yang harus kita cermati," tuturnya.
Langkah pembatasan tersebut diambil ketika menghadapi kenyataan impor sampah tidak mendukung upaya pengelolaan dan pengurangan sampah yang terus dikejar oleh pemerintah.
"Kalau seperti ini tentu kami akan membatasi kembali sampai diperbaikinya tata kelola sampahnya," demikian Hanif Faisol Nurofiq.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024