Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sebanyak 1.179 surat suara Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Babel rusak sehingga dapat mengganggu proses penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah itu.
"Sebanyak 1.179 surat suara rusak itu meliputi 683 lembar pemilihan gubernur dan 496 lembar surat suara pemilihan bupati dan wali kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses sortir dan pelipatan surat suara terdapat 683 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel yang rusak tersebar di Kabupaten Bangka Barat 310 lembar, Belitung 212 lembar, Bangka 91, Bangka Selatan 23, Bangka Tengah 11, Belitung Timur 19 dan Pangkalpinang 17 lembar surat suara.
Sementara jumlah surat suara rusak untuk pemilihan bupati dan wali kota sebanyak 496 lembar dengan rincian Bangka 58, Pangkalpinang 16, Bangka Barat 196 lembar.
Selanjutnya surat suara rusak di Kabupaten Bangka Selatan 112 lembar, Bangka Tengah 20 lembar, Beliitung 64 lembar dan Belitung Timur 30 lembar.
"Kami berharap KPU segera mengganti surat suara yang rusak ini, agar tidak menimbulkan permasalahan yang mengganggu pelaksanaan pilkada ini," katanya.
Ia menyatakan dalam memastikan kebutuhan dan ketersediaan surat suara pada hari H pilkada serentak tahun ini yaitu 27 November 2024, KPU harus melakukan pemenuhan terhadap kekurangan surat suara ini.
"Kami mengimbau KPU segera memenuhi kekurangan surat suara ini untuk memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Sebanyak 1.179 surat suara rusak itu meliputi 683 lembar pemilihan gubernur dan 496 lembar surat suara pemilihan bupati dan wali kota," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel EM Osykar di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses sortir dan pelipatan surat suara terdapat 683 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel yang rusak tersebar di Kabupaten Bangka Barat 310 lembar, Belitung 212 lembar, Bangka 91, Bangka Selatan 23, Bangka Tengah 11, Belitung Timur 19 dan Pangkalpinang 17 lembar surat suara.
Sementara jumlah surat suara rusak untuk pemilihan bupati dan wali kota sebanyak 496 lembar dengan rincian Bangka 58, Pangkalpinang 16, Bangka Barat 196 lembar.
Selanjutnya surat suara rusak di Kabupaten Bangka Selatan 112 lembar, Bangka Tengah 20 lembar, Beliitung 64 lembar dan Belitung Timur 30 lembar.
"Kami berharap KPU segera mengganti surat suara yang rusak ini, agar tidak menimbulkan permasalahan yang mengganggu pelaksanaan pilkada ini," katanya.
Ia menyatakan dalam memastikan kebutuhan dan ketersediaan surat suara pada hari H pilkada serentak tahun ini yaitu 27 November 2024, KPU harus melakukan pemenuhan terhadap kekurangan surat suara ini.
"Kami mengimbau KPU segera memenuhi kekurangan surat suara ini untuk memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024