Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mencegah aksi pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Pilkada 2024.
"Jadi pada hari ini, jajaran pengawas pemilu berhasil mencegah sebuah kegiatan yang menjurus kepada money politics dengan modus bagi-bagi sembako," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, adapun lokasi pembagian sembako tersebut berlangsung di Kelurahan Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan pada Rabu (13/11).
Ia mengatakan, sembako yang dibagikan berupa gula pasir sebanyak dua kilogram dengan disisipkan atau diselipkan stiker salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Pilkada 2024.
"Aksi tersebut langsung dicegah karena diketahui oleh pengawas kami," ujarnya.
Heikal menambahkan, adapun tindak lanjut atas kejadian tersebut pihaknya akan menyampaikan imbauan secara tertulis kepada pasangan calon yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.
"Kepada pelaku yang membagikan sembako tersebut tadi juga sudah diingatkan kembali oleh petugas pengawas untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," katanya.
Ia menegaskan, apabila kegiatan pembagian sembako tersebut dilakukan kembali maka akan dijadikan temuan pelanggaran.
Heikal juga mengingatkan agar tim pasangan calon Bupati Belitung dan Wakil Bupati Belitung lainnya tidak melakukan kegiatan semacam itu.
"Kami mengingatkan kepada tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung lainnya agar tidak melakukan tindakan semacam ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Jadi pada hari ini, jajaran pengawas pemilu berhasil mencegah sebuah kegiatan yang menjurus kepada money politics dengan modus bagi-bagi sembako," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belitung, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, adapun lokasi pembagian sembako tersebut berlangsung di Kelurahan Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan pada Rabu (13/11).
Ia mengatakan, sembako yang dibagikan berupa gula pasir sebanyak dua kilogram dengan disisipkan atau diselipkan stiker salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Pilkada 2024.
"Aksi tersebut langsung dicegah karena diketahui oleh pengawas kami," ujarnya.
Heikal menambahkan, adapun tindak lanjut atas kejadian tersebut pihaknya akan menyampaikan imbauan secara tertulis kepada pasangan calon yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.
"Kepada pelaku yang membagikan sembako tersebut tadi juga sudah diingatkan kembali oleh petugas pengawas untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," katanya.
Ia menegaskan, apabila kegiatan pembagian sembako tersebut dilakukan kembali maka akan dijadikan temuan pelanggaran.
Heikal juga mengingatkan agar tim pasangan calon Bupati Belitung dan Wakil Bupati Belitung lainnya tidak melakukan kegiatan semacam itu.
"Kami mengingatkan kepada tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung lainnya agar tidak melakukan tindakan semacam ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024