Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, melakukan Koordinasi ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, pada Rabu (13/11/2024).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum terkait dengan pembentukan produk hukum daerah (Perda dan Perkada) yang meliputi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
Pembentukan peraturan perundang-undangan, (termasuk produk hukum daerah) harus melalui pengharmonisasian agar memenuhi unsur formil sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan,” ujar Harun dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Terakhir, Harun Sulianto juga menyarankan agar adanya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Babel tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran. Ia sangat mengapresiasi koordinasi ini dapat lebih menguatkan fungsi DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Didit menegaskan, untuk mencapai kemakmuran rakyat adalah menjadi tugas utama kita bersama, diharapkan Kanwil Kementerian Hukum dapat bersinergi dengan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD .
Hadir dalam kegiatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Ismail, M. Iqbal dan Yanto Majid), serta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Babel jadi narasumber bimtekanggota Badan Permusyawaratan Desa
Baca juga: Kemenkumham Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Kabupaten Bangka
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum terkait dengan pembentukan produk hukum daerah (Perda dan Perkada) yang meliputi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada).
Pembentukan peraturan perundang-undangan, (termasuk produk hukum daerah) harus melalui pengharmonisasian agar memenuhi unsur formil sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan,” ujar Harun dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Terakhir, Harun Sulianto juga menyarankan agar adanya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Babel tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kakanwil Kemenkumham Babel beserta jajaran. Ia sangat mengapresiasi koordinasi ini dapat lebih menguatkan fungsi DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung .
Didit menegaskan, untuk mencapai kemakmuran rakyat adalah menjadi tugas utama kita bersama, diharapkan Kanwil Kementerian Hukum dapat bersinergi dengan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD .
Hadir dalam kegiatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Ismail, M. Iqbal dan Yanto Majid), serta Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Babel jadi narasumber bimtekanggota Badan Permusyawaratan Desa
Baca juga: Kemenkumham Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Kabupaten Bangka
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024