Jakarta (Antara Babel) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
menjawab secara diplomatis terkait dengan isu revisi Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik, terutama mengenai penempatan data center yang kini
menjadi wacana.
"Bukan, kita harus melihat regulasi itu harus applicable, harus enforceable, itu baru namanya regulasi yang bagus, applicabel harus bisa diterapkan dan bisa di-enforce, artinya kalau tidak bisa diterapkan karena apa, harus ada sanksinya, tidak boleh regulasi for the sake (hanya untuk) regulasi, mau ngatur aja, tidak bisa, harus ada nilai tambahnya," katanya di Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan apakah PP tersebut akan direvisi atau tidak.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan penempatan data center tidak wajib di Indonesia.
"Siapa mengatakan tidak wajib? Tidak ada itu, saya tidak pernah mengatakan tidak wajib," katanya.
Pernyataan Menkominfo tersebut menepis pemberitaan di media sebelumnya yang menyatakan adanya indikasi revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) untuk tidak mewajibkan mendirikan data center di Indonesia agar kompetitif dalam lanskap internasional.
Pemberitaan tersebut sebelumnya telah menuai kritik sejumlah pihak. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan bahwa pelonggaran kewajiban membangun data center agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional justru merugikan kepentingan nasional.
Sementara itu, PP No. 82/2012 Pasal 17 Ayat (2) menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Bukan, kita harus melihat regulasi itu harus applicable, harus enforceable, itu baru namanya regulasi yang bagus, applicabel harus bisa diterapkan dan bisa di-enforce, artinya kalau tidak bisa diterapkan karena apa, harus ada sanksinya, tidak boleh regulasi for the sake (hanya untuk) regulasi, mau ngatur aja, tidak bisa, harus ada nilai tambahnya," katanya di Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan apakah PP tersebut akan direvisi atau tidak.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan penempatan data center tidak wajib di Indonesia.
"Siapa mengatakan tidak wajib? Tidak ada itu, saya tidak pernah mengatakan tidak wajib," katanya.
Pernyataan Menkominfo tersebut menepis pemberitaan di media sebelumnya yang menyatakan adanya indikasi revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) untuk tidak mewajibkan mendirikan data center di Indonesia agar kompetitif dalam lanskap internasional.
Pemberitaan tersebut sebelumnya telah menuai kritik sejumlah pihak. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan bahwa pelonggaran kewajiban membangun data center agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional justru merugikan kepentingan nasional.
Sementara itu, PP No. 82/2012 Pasal 17 Ayat (2) menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016