Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama KPU, Komisi Informasi Daerah (KID) dan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Babel menggelar rapat penguatan kelembagaan tentang keterbukaan informasi hasil pengawasan tahapan Pilkada serentak 2024.
"Ini wujud keterbukaan informasi kami terkait hasil pengawasan dalam tahapan Pilkada serentak 2024," kata Komisioner Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin mengawali rapat tersebut di kantor Bawaslu Babel, Jumat.
Sahirin mengatakan dalam rapat penguatan kelembagaan kali ini Bawaslu Babel menggandeng KPU, KID dan KPID untuk bersama-sama menyampaikan hasil pengawasan keterbukaan informasi dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
"Data informasi Bawaslu ini penting untuk menjadi informatif ke masyarakat agar kita dapat memberikan hasil pengawasan selama tahapan Pilkada serentak," kata Sahirin.
Data yang didapat akan dikumpulkan untuk disimpan dan dikelola aksesnya agar tidak terjadi kejahatan cyber terhadap data itu dengan memantau sistem dari riwayat akses agar tidak merusak keamanan data itu sendiri.
"Jika ada penyusup bisa dideteksi secara langsung yang bisa dilakukan kolaborasi bersama pihak ketiga," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPID Babel M.Adha Al Kodri menyampaikan jenis-jenis lembaga penyiaran yang diawali oleh KPID yakni lembaga penyiaran publik milik negara atau pemerintah, lembaga penyiaran publik lokal, swasta, komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan.
"KPID Babel juga memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3 dan SPS)," ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung (Babel), Ita Rosita mengatakan KI Babel bersama seluruh Lembaga publik lainnya di Babel bersama-sama mengawal hak masyarakat yang berhak mengetahui informasi publik.
"Mari bersama-sama kita berproses dalam mengawal keterbukaan informasi publik agar pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar," ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat KPU Babel, Jafri mengatakan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat ada 36.711 surat suara yang rusak dan kekurangan pengiriman setelah proses sortir dan lipat dilaksanakan beberapa hari kemarin.
"Bangka Belitung kekurangan 35.322 lembar surat suara yang meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 14.819 dan 20.713 Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota dan 1.179 surat suara yang rusak dari hasil pengawasan di tahapan lipat dan sortir surat suara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Ini wujud keterbukaan informasi kami terkait hasil pengawasan dalam tahapan Pilkada serentak 2024," kata Komisioner Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin mengawali rapat tersebut di kantor Bawaslu Babel, Jumat.
Sahirin mengatakan dalam rapat penguatan kelembagaan kali ini Bawaslu Babel menggandeng KPU, KID dan KPID untuk bersama-sama menyampaikan hasil pengawasan keterbukaan informasi dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
"Data informasi Bawaslu ini penting untuk menjadi informatif ke masyarakat agar kita dapat memberikan hasil pengawasan selama tahapan Pilkada serentak," kata Sahirin.
Data yang didapat akan dikumpulkan untuk disimpan dan dikelola aksesnya agar tidak terjadi kejahatan cyber terhadap data itu dengan memantau sistem dari riwayat akses agar tidak merusak keamanan data itu sendiri.
"Jika ada penyusup bisa dideteksi secara langsung yang bisa dilakukan kolaborasi bersama pihak ketiga," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPID Babel M.Adha Al Kodri menyampaikan jenis-jenis lembaga penyiaran yang diawali oleh KPID yakni lembaga penyiaran publik milik negara atau pemerintah, lembaga penyiaran publik lokal, swasta, komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan.
"KPID Babel juga memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3 dan SPS)," ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung (Babel), Ita Rosita mengatakan KI Babel bersama seluruh Lembaga publik lainnya di Babel bersama-sama mengawal hak masyarakat yang berhak mengetahui informasi publik.
"Mari bersama-sama kita berproses dalam mengawal keterbukaan informasi publik agar pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan tertib, aman dan lancar," ujarnya.
Sementara, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat KPU Babel, Jafri mengatakan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat ada 36.711 surat suara yang rusak dan kekurangan pengiriman setelah proses sortir dan lipat dilaksanakan beberapa hari kemarin.
"Bangka Belitung kekurangan 35.322 lembar surat suara yang meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 14.819 dan 20.713 Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota dan 1.179 surat suara yang rusak dari hasil pengawasan di tahapan lipat dan sortir surat suara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024