Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, minim menemukan kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu selama tahapan kampanye.
"Terbilang relatif minim kasus pelanggaran pilkada yang kami temukan selama pelaksanaan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengakui selama pelaksanaan kampanye baik pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka dan dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur baru satu temuan kasus yakni, dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari wilayah pengawasan Kecamatan Sungailiat.
"Oknum anggota KPPS itu diketahui ikut peran aktif dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," jelas dia.
Temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum KPPS berdasarkan pengawasan dan klarifikasi dilakukan pengawas kecamatan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.
Sementara untuk kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, kata Fega, tidak ada temuan kasus pelanggaran baik yang dilakukan oleh pasangan calon atau oleh pihak penyelenggara.
"Menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024 atau pada masa tenang mulai tanggal 24 sampai 26 November, kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPU dan lembaga berwenang yang lain untuk memastikan pada saat itu wilayah Kabupaten Bangka tidak ada lagi spanduk atau baliho calon peserta pilkada yang terpasang," kata Fega.
Pembersihan spanduk, kata Fega, juga dilakukan untuk spanduk yang sengaja dipasang bukan dari pasangan calon yang mengarah ajakan atau materi kampanye.
"Selama masa tenang menjelang pemungutan suara, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondisi wilayah tetap aman, tertib dan kondusif, sampaikan hak pilih sesuai hati nurani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Terbilang relatif minim kasus pelanggaran pilkada yang kami temukan selama pelaksanaan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, di Sungailiat, Sabtu.
Ia mengakui selama pelaksanaan kampanye baik pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka dan dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur baru satu temuan kasus yakni, dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari wilayah pengawasan Kecamatan Sungailiat.
"Oknum anggota KPPS itu diketahui ikut peran aktif dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," jelas dia.
Temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum KPPS berdasarkan pengawasan dan klarifikasi dilakukan pengawas kecamatan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.
Sementara untuk kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, kata Fega, tidak ada temuan kasus pelanggaran baik yang dilakukan oleh pasangan calon atau oleh pihak penyelenggara.
"Menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024 atau pada masa tenang mulai tanggal 24 sampai 26 November, kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPU dan lembaga berwenang yang lain untuk memastikan pada saat itu wilayah Kabupaten Bangka tidak ada lagi spanduk atau baliho calon peserta pilkada yang terpasang," kata Fega.
Pembersihan spanduk, kata Fega, juga dilakukan untuk spanduk yang sengaja dipasang bukan dari pasangan calon yang mengarah ajakan atau materi kampanye.
"Selama masa tenang menjelang pemungutan suara, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondisi wilayah tetap aman, tertib dan kondusif, sampaikan hak pilih sesuai hati nurani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024