Muntok (Antara Babel) - Polisi Resort Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan nakhoda KM Transpoter II sebagai tersangka kasus pencurian pasir timah seberat 575 kilogram milik PT Timah (Persero) Tbk.

"Nakhoda kapal berinisial Har (29) warga Pangkalpinang kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," kata Kepala Polres Bangka Barat melalui Kepala Satpolair AKP Elpiyadi di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, nakhoda kapal yang sudah sekitar enam tahun bekerja di PT Timah (Persero) Tbk tersebut mengakui telah melakukan pencurian pasir timah yang sedang diangkut menggunakan KM Transpoter II menuju Peltim.

Menurut dia, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pasir timah seberat 575 kilogram bersama tujuh rekannya.

"Setelah penetapan nakhoda sebagai tersangka, maka dalam kasus ini melibatkan sebanyak delapan orang tersangka, yaitu Sum, Di, Fir, Rid, Ag, Kas, Del dan Har," katanya.

Pada Jumat (8/10) sekitar pukul 15.30 WIB tim patroli Satuan Polair Polres Bangka Barat menangkap komplotan pencuri pasir timah di perairan Penumpak, Muntok.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 28 kantong plastik atau seberat 575 kilogram.

Para pelaku ditangkap anggota patroli Satpolair di perairan Penumpak Muntok saat sedang membawa pasir timah menggunakan speedboat tanpa nama warna hijau.

Modus yang digunakan yaitu para pelaku menunggu kapal pembawa pasir timah sebanyak 316 karung tersebut melewati perairan lokasi kejadian, kemudian pelaku Ag dan Kas  merapatkan speedboatnya untuk mengambil 28 kantong plastik berisi timah yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh anak buah kapal KM Transporter II.

Sebanyak 28 kantong plastik berisi pasir timah merupakan pasir timah yang diambil dari dalam karung yang dibawa KM Transpoter II.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016