Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Selasa (26/11) malam.

Ketua KPU Bangka Selatan Muhidin mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan Pilkada serentak 2024 ini berdasarkan berita acara nomor 155/PP.09-BA/1903/2024.

"Malam ini (26/11) kami melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan pada pemilihan kepada daerah tahun 2024 dengan cara dibakar," katanya.

Ia mengatakan, sebanyak 323 surat suara Pilkada serentak 2024 dimusnahkan yang terdiri dari surat suara kelebihan 102 lembar, surat suara rusak 23 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Surat suara kelebihan pemilihan bupati dan wakil bupati 86 lembar dan surat suara rusak sebanyak 112 lembar," ujarnya.

Muhidin mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan tersebut sudah diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

"Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU setelah didistribusikan," ujarnya. 

"Selain itu, ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilihan," lanjutnya 

Dalam kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan tersebut disaksikan langsung dari pihak kepolisian dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024